Presiden Yudhoyono Lantik Mahfud MD Sebagai Hakim Konstitusi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 01 April 2008
Di baca 1234 kali

Mahfud MD menggantikan Ahmad Rustandi yang segera memasuki masa pensiun.

Mahfud MD (dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) sejak 2004 duduk di Komisi III DPR, namun karena mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pindah ke komisi II DPR.

Saat pemilihan calon anggota hakim konstitusi di Komisi III DPR, Anggota Komisi II DPR, Mahfud MD, mengungguli Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam pemungutan suara untuk memilih hakim konstitusi di Komisi III DPR

Mahfud didukung oleh mayoritas fraksi dan mendapatkan 38 suara, disusul oleh Jimly dengan 37 suara, dan anggota Komisi I DPR Akil Mohtar dengan 32 suara.

Akil, Mahfud, dan Jimly, didukung oleh mayoritas partai seperti Partai Golkar dan PDIP dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh 49 anggota Komisi III DPR.

Dalam pemungutan suara itu, hakim konstitusi Harjono hanya mendapatkan 15 suara, Deddy Ismatullah sembilan suara, Taufiqurrohman Syahuri tiga suara, Yusuf Fanie Andin Kasim, Syamsul Wahidin, dan Chairul Amin masing-masing dua suara, serta Lafat Akbar, Budiman NPD Sinaga, Roy SH Bako, dan Munir Fuady masing-masing satu suara.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, juga hadir Ibu Negara Ani Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie dan anggota kabinet Indonesia Bersatu.

Pengangkatan Mahfud MD tersebut berdasarkan Keppres nomor 14/P/2008. (*)

 

Sumber :

http://www.antara.co.id/arc/2008/4/1/presiden-yudhoyono-lantik-mahfud-md-sebagai-hakim-konstitusi/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0