Problemnya Di Regulasi, Presiden Jokowi: Belum Ada Kota Yang Berhasil Tangani Sampah

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Juni 2015
Di baca 1383 kali

Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam siaran persnya, dalam beberapa tahun belakangan ini banyak ide pengolahan sampah di Indonesia. Namun sampai saat ini, belum ada satu pun kota yang berhasil menangani sampah.

“Hampir di semua negara kayak di Jerman, di Singapura, di Korea, ada beberapa cara pengolahan sampah yang berbeda. Tetapi saya harus ngomong apa adanya, di negara kita belum ada,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta pengelolaan sampah harus menjadi program penting, dibuat terpadu dan sitemik. Selain itu, sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta keterlibatan masyarakat dan swasta.

Terkait dengan pengelolaan sampah di berbagai daerah yang saat ini masih dilakukan dengan tradisional memakai pola land field, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pola ini sangat berbahaya karena hanya buang, angkut, dan timbun di Tempat Pembuangan Sampah (TPA).

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta pengelolaan sampah harus ditangani serius agar menguntungkan secara ekonomi, sehat secara lingkungan dan mengubah perilaku masayrakat.

Pemanfaatan sampah saat ini dinilai Presiden Jokowi masih sangat kecil, hanya sekitar 7,5 % dari total sampah saat ini masih kecil dari total sampah yang menumpuk tiap hari.

Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta jiwa dan produksi sampah 0,7 kg per orang per hari, maka timbunan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 175.000 ton per hari.

Dalam setahun berarti ada sekitar 64 juta ton sampah yang diproduksi. Jenis sampah organik  (60%), plastik (15%), kertas (10%), dan logam, kaca, kain, kulit (15%).

Diperkirakan pada tahun 2019 produksi sampah masyarakat Indonesia menyentuh angka 67,1 juta ton.

Selain dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, ratas juga dihadiri oleh Mensesneg, Menko Perekonomian, Seskab, Menhut dan LH, Menperin,  Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, dan Kepala Staf Kepresidenan. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           2