Public Hearing dengan Masyarakat Sulsel, Pemerintah Dorong Reformasi Polri yang Partisipatif
Dalam rangka mempercepat agenda reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menggelar public hearing bersama perwakilan berbagai elemen masyarakat Sulawesi Selatan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025).
Forum ini menjadi wadah bagi KPRP untuk menyerap masukan, pandangan, dan pengalaman masyarakat daerah terkait penguatan kelembagaan Polri. Aspirasi dari daerah dinilai penting untuk memastikan proses reformasi berjalan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dan selaras dengan kebutuhan di tingkat daerah.
Public hearing yang berlangsung di Makassar tersebut menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan pakar, tokoh agama, tokoh perempuan, pelaku usaha, organisasi profesi, budayawan, hingga perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Mengawali sesi audiensi, Anggota KPRP Prof. Dr. Mahfud MD menegaskan bahwa kehadiran KPRP secara langsung di daerah dilandasi kesadaran bahwa persoalan kepolisian yang dirasakan di Jakarta tidak selalu sama dengan dinamika yang dihadapi masyarakat di daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, KPRP perlu menggali secara lebih mendalam persoalan-persoalan kepolisian yang khas di Sulawesi Selatan, yang kemungkinan berbeda dengan daerah lainnya.
“Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan pandangannya, sehingga seluruh perspektif bisa dihimpun untuk mengidentifikasi fenomena yang terjadi di institusi kepolisian dan merumuskan usulan perbaikan kebijakan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPRP Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti menekankan bahwa sebagai institusi vital dalam negara demokrasi, khususnya dalam fungsi penegakan hukum serta penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri sangat bergantung pada legitimasi dan kepercayaan publik.
“Sebagai penegak hukum serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri membutuhkan legitimasi publik. Tanpa dukungan dan kepercayaan masyarakat, setiap upaya penegakan hukum berpotensi dipersepsikan secara negatif,” ujar Badrodin. Oleh karena itu, pelaksanaan public hearing ini, menurutnya, mencerminkan komitmen dan kehendak politik Presiden untuk mencari solusi bersama dalam merumuskan kebijakan reformasi Polri ke depan.
Sejumlah isu internal Polri mengemuka dalam forum audiensi KPRP di Makassar, salah satunya terkait proses rekrutmen anggota Polri yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan masih membuka ruang terjadinya pelanggaran. Perwakilan Keuskupan Agung Makassar, Mgr. Fransiskus Nipa, menyoroti adanya persepsi praktik pungutan liar dan sistem “titipan” yang berpotensi menyingkirkan calon-calon potensial.
“Kami masih menerima keluhan dari umat, banyak anak muda yang ingin mengabdi tetapi terkendala biaya dalam proses rekrutmen,” ujarnya.
Selain rekrutmen, isu pungutan liar juga disampaikan terkait proses mutasi anggota kepolisian. Advokat Yasser Wahab menilai praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah dan perlu segera dibenahi melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas.
“Tanpa transparansi, proses mutasi akan terus dipersepsikan tidak adil, baik oleh anggota maupun masyarakat,” katanya.
Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas menegaskan bahwa perbaikan Polri harus bertumpu pada prinsip bersih, transparan, dan profesional, dengan rekrutmen sebagai titik awal pembenahan. Ia bahkan mengusulkan pendekatan “re-engineering” untuk menekankan pentingnya pembenahan sistem secara konkret. “Jika dimulai dari rekrutmen yang bersih, integritas institusi akan terbangun sejak awal,” tutupnya.
Isu kesejahteraan anggota Polri juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir menilai pemenuhan hak-hak dasar personel, termasuk jaminan pendidikan dan fasilitas bagi keluarga, perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dukungan seperti beasiswa bagi anak kedua dan ketiga anggota Polri menjadi sangat penting.
"Agar Polri dapat berkembang menjadi welfare institution yang menjamin kehidupan layak bagi personel dan keluarganya, " tambahnya.
Senada, Prof. Musakkir dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menekankan bahwa kesejahteraan memiliki kaitan langsung dengan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia menilai tekanan finansial masih kerap mempengaruhi proses penanganan perkara, sehingga mendorong sebagian anggota berada dalam posisi rentan.
“Peningkatan kesejahteraan sangat mendasar agar Polri bisa bekerja secara profesional dan independen, tanpa tekanan finansial,” kata Musakkir.
Sementara itu, Prof. Dr. Marzuki, DEA, Ph.D dari FEB Unhas menyoroti pentingnya reformasi kesejahteraan yang dibarengi dengan penguatan literasi dan pengelolaan keuangan personal anggota Polri. Ia mencermati masih adanya pertanyaan publik terkait tunjangan dan honorarium, serta pola hidup mewah yang dinilai berkorelasi dengan praktik-praktik negatif.
“Pengelolaan keuangan, sistem kepangkatan, dan meritokrasi perlu dibenahi agar tidak memicu penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Isu lain yang mengemuka dalam audiensi adalah dorongan untuk mengoptimalkan pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan kinerja Polri. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menilai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum di internal Polri masih kerap terjadi, sehingga pengawasan perlu diperkuat.
“Independensi, profesionalisme, dan integritas harus menjadi orientasi utama Polri. Fakta di masyarakat dan media sosial masih menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,” ujar Halim.
Oleh karena itu, Ia berharap KPRP dapat bersinergi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar praktik kepolisian berjalan sesuai prinsip hukum.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H., juga menyoroti masih menonjolnya kinerja Polri yang dinilai kurang baik, khususnya dalam penanganan demonstrasi dan aktivis. Ia menegaskan bahwa praktik kekerasan terhadap tersangka masih ditemukan, sehingga pengawasan eksternal yang kuat menjadi kebutuhan mendesak. Ia juga menekankan perlunya pengawasan khusus dalam konflik agraria dan lingkungan, mengingat masih banyak petani dan pejuang lingkungan yang dikriminalisasi saat mempertahankan hak atas lahan.
“Kultur kekerasan masih sering terjadi. Karena itu, pengawasan terhadap tindakan aparat harus diperkuat,” kata Abdul Azis Dumpa.
Senada, Dr. H. Adi Suryadi Culla, M.A. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas menilai pengawasan eksternal terhadap Polri perlu diperkuat seiring besarnya kewenangan yang dimiliki institusi kepolisian dan lembaga pengawas internal. Menurutnya, pengawasan tersebut harus dilengkapi dengan pelibatan masyarakat serta mekanisme demokratis di tubuh Polri.
“Pelibatan publik dan mekanisme demokratis penting agar akuntabilitas dan transparansi Polri benar-benar terjamin,” tegas Adi.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan perwakilan masyarakat Sulawesi Selatan, Badrodin Haiti menyampaikan apresiasi yang mendalam. Ia mengakui bahwa berbagai penyimpangan di internal Polri kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat dan para tokoh dinilai sangat penting sebagai bahan perumusan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut diterima.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua masukan. Tidak ada yg bisa kami bantah, karena dimanapun suaranya sama. Banyak yang mengeluhkan Polri.” ujarnya. Oleh karena itu, menjadi tugas KPRP lah dalam mengabstraksi persoalan-persoalan tersebut dan merumuskan kebijakan strategis demi mendorong terwujudnya reformasi Polri yang lebih baik. (DAF - Humas Kemensetneg)