Pulihkan Ekonomi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Siapkan Perlindungan Jamsostek untuk Seluruh Pekerja di Indonesia

 
bagikan berita ke :

Kamis, 09 September 2021
Di baca 423 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia memberikan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, diperlukan program perlindungan. Untuk itu itu, pemerintah menyiapkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di Indonesia.

 

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat  melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang diselenggarakan secara virtual dari Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan No.6, Jakarta, Kamis (09/09/2021)

 

Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan  membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, yakni pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar  500 ribu rupiah selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta rupiah per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.

 

“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan ini, Wapres juga menyampaikan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

 

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urai Wapres.

 

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” sambungnya.

 

Di sisi lain, Wapres menyampaikan, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

 

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” pinta Wapres.

 

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam laporannya menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 514 kabupaten atau kota serta 683 ribu perusahaan peserta BPJAMSOSTEK.

 

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami menemukan kandidat pemenang dari 7 provinsi, 8 kabupaten atau kota, dan 9 Badan Usaha Skala Besar, dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” ujar Anggoro.

 

Sejalan dengan Wapres, Anggoro juga menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

 

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.

 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy menekankan, Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga ke kabupaten atau kota serta perusahaan atau badan usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.

 

“Semoga penganugerahan Paritrana Award ini dapat lebih meningkatkan peran pemerintah daerah akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja,” harapnya.

 

Dalam acara tersebut, diumumkan pula peraih Paritrana Award 2020. Adapun peraih Paritrana Award untuk kategori Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik adalah Wingko Babat Cap Kereta Api, Jawa Tengah; Kopi Ayam Ras Jambi, Jambi; dan Toko Aru Biak, Papua.

 

Untuk kategori Perusahaan Menengah adalah PDAM Tirta Sembada, Sleman (Terbaik 1); Politeknik Harapan Bersama, Tegal (Terbaik 2); dan RF Nahdlatul Ulama, Tuban (Terbaik 3). Sementara untuk kategori Perusahaan Besar, Paritrana Award diberikan kepada PT Kuala Pelabuhan Indonesia (Terbaik 1); PT Bank Pembanguan Daerah Sumbar (Bank Nagari) (Terbaik 2); dan Koperasi Kredit CU Lantang Tipo (Terbaik 3).

 

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Paritrana Award diberikan kepada Kab Raja Ampat (Terbaik 1); Kota Tangerang Selatan (Terbaik 2); dan Kota Bekasi (Terbaik 3). Terakhir, untuk kategori Pemerintah Provinsi, Paritrana Award diberikan kepada DI Yogyakarta (Terbaik 1); Papua Barat (Terbaik 2); dan Sulawesi Utara (Terbaik 3).

 

Hadir mendampingi Wapres dalam acara tersebut, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Bambang Widianto. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0