Rapat Bersama Komisi II DPR, Mensesneg Beri Klarifikasi Tentang Anggaran Setneg

 
bagikan berita ke :

Selasa, 12 Oktober 2010
Di baca 605 kali

Dalam rapat yang dipimpin oleh Chairuman Harahap tersebut, Mensesneg memberikan klarifikasi secara gamblang tentang anggaran Sekretariat Negara yang terkait dengan kegiatan presiden yang belakangan banyak mendapat sorotan media massa, yaitu anggaran pakaian presiden, anggaran pengadaan dan perawatan furniture, anggaran pidato presiden, serta anggaran persiapan pelaksanaan KTT Asean di Jakarta dan Bali tahun 2011.     

Diakui oleh Mensesneg, dengan merujuk pada DIPA Sekretariat Negara tahun 2010 kode anggaran 00033, memang terdapat nomenklatur pengadaan pakaian dinas presiden, wapres, ketua lembaga, pejabat negara. Nomenklatur tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan menjadi standar sejak masa pemerintahan sebelumnya. Anggaran tersebut pun diperuntukkan bagi kelengkapan pakaian dinas dan atribut seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan tidak ada yang dialokasikan untuk pengadaan pakaian presiden.    

Menyinggung anggaran pengadaan dan perawatan furniture yang dirilis mencapai Rp 42 miliar, Mensesneg Sudi Silalahi menegaskan jumlah anggaran sesungguhnya hanya Rp 149.170.000,-. “Dana itu diperuntukkan bagi biaya perawatan, pemeliharaan, serta penggantian furniture di Istana Kepresidenan,” jelas Mensesneg. Istana Kepresidenan tidak hanya yang berada di Jakarta saja, namun juga meliputi Istana Kepresidenan Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Bali.   

Untuk anggaran penyusunan pidato presiden, porsi terbesar dianggarkan untuk biaya percetakan pidato kenegaraan dan pidato awal tahun dengan asumsi tiga kali pidato kenegaraan di bulan Agustus 2011 sebagaimana tahun 2009 lalu, yaitu pidato RAPBN, pidato kenegaraan di hadapan DPR RI dan pidato pembangunan daerah di hadapan DPD RI, serta pidato awal tahun 2011. Pidato pun akan dicetak dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.       

Menanggapi tentang anggaran penyelenggaraan KTT Asean tahun 2011 yang diberitakan mencapai 93 miliar, Mensesneg menegaskan bahwa anggaran tersebut untuk menyelenggarakan 5 kali perhelatan internasional, yaitu KTT Asean ke-18 di Jakarta pada bulan April 2011, KTT Asean ke-19 di Bali pada bulan Oktober 2011 yang akan dirangkaikan dengan KTT Asean+1, KTT Asean+3, dan East Asia Summit. Selain akan dihadiri para Kepala Negara pemerintahan Asean, KTT Asean juga akan dihadiri oleh mitra wicara Asean yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea, Jepang, India, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Rusia.               

Masih dalam rapat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi juga menjelaskan perkembangan sejumlah peraturan perundang-undangan yang saat ini sedang ditangani Sekretariat Negara. Di bidang otonomi daerah hingga awal Oktober 2010, terdapat antara lain RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang saat ini menunggu dikeluarkan Surat Presiden untuk penunjukkan wakil pemerintah guna pembahasan di DPR. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Kedua rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sedang dalam proses permintaan paraf kepada menteri terkait sebelum ditetapkan oleh Presiden.

“Pada bidang politik dalam negeri, RUU yang telah kami kepada DPR dengan Surat Presiden antara lain, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Bantuan Hukum,” papar Mensesneg.   

Sedangkan dalam bidang peraturan negara dan reformasi birokrasi serta pelayanan publik, RUU yang telah diajukan kepada DPR adalah RUU tentang Protokol. Pada bidang pertanahan, RPP tentang Reforma Agraria masih dalam proses permintaan paraf menteri terkait sebelum penetapan oleh Presiden.

“Tahun 2010 ini undang-undang yang telah ditetapkan ada 7, rancangan undang-undang ada 78, peraturan pemerintah yang telah ditetapkan sebanyak 67, rancangan peraturan pemerintah ada 33, dan 19 (lagi) juga segera ditetapkan menjadi peraturan pemerintah,” ungkap Mensesneg.  

Rapat kerja Sekretariat Negara dengan Komisi II DPR menghasilkan kesimpulan, antara lain, Komisi II DPR meminta Sekretariat Negara untuk segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan mempercepat proses penyampaian RUU kepada DPR, perlunya dilakukan koreksi atas berbagai kegiatan dalam RAPBN tahun anggaran 2011 agar lebih tepat guna dan hasil guna, perlunya Sekretariat Negara berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menata kembali penggunaan nomenklatur anggaran terkait penyelenggaraan tugas-tugas presiden selaku kepala negara/kepala pemerintahan, serta adanya kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Mensesneg untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset-aset negara. (humas)        


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0