RAPAT DENGAR PENDAPAT KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN KOMISI II DPR RI

 
bagikan berita ke :

Senin, 06 September 2010
Di baca 1831 kali

 

Rapat Dengar Pendapat tersebut langsung dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap. Kementerian Sekretariat Negara yang diwakili oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Ibnu Purna menyampaikan kata sambutan sekaligus melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Program Kementerian Sekretariat Negara kepada Komisi II DPR RI. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara menyampaikan Pagu Definitif Bagian Anggaran 007 Sekretariat Negara pada tahun 2011 akan naik sebesar 5,95% dari Rp1.801.206.014.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus enam juta empat belas ribu rupiah) menjadi Rp1.908.432.847.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Kenaikkan Anggaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-224/MK.02/2010, tanggal 1 Juni 2010.


Surat Edaran tersebut berisikan Sekretariat Negara memperoleh Anggaran Belanja Tambahan atau ABT sebesar Rp107.226.833.000,00 (seratus tujuh miliar dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 79.326.833.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Program Penyelenggaraan Kepemimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.27.900.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah).


Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut terdapat beberapa instrupsi dari para Anggota Komisi II DPR RI, para Anggota meminta agar Rapat Dengar Pendapat dilakukan sekali lagi karena Dokumen akan diperdalam lagi dengan rapat intern Anggota komisi II. Dokumen. Dan tercapailah sebuah kesimpulan yang langsung dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI bahwa Komisi II meminta kepada pemerintah untuk mencatat semua keperluan dalam Rapat Dengar Pendapat yang berikutnya dan memberikan Dokumen Ditail dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Sekretariat Negara Tahun 2011. (Humas)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0