Rapat Paripurna Jawaban Presiden terhadap Penyelesaian Kasus KLBI/BLBI

 
bagikan berita ke :

Rabu, 02 April 2008
Di baca 999 kali

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui menteri-menterinya memenuhi undangan DPR untuk memberikan penjelasan tentang penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI), Selasa (1/4) di Gedung DPR RI kemarin siang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut menekankan pada penyelesaian kasus dan penegakkan hukumnya serta penanganan obligor, yang kooperatif dan yang nonkooperatif.
   
Dalam pembacaan penjelasan Presiden tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya serta mempercepat proses pengembalian uang negara secara maksimal. Sri Mulyani juga mengungkapakan bahwa akan diberikan tindakan hukum secara tegas terhadap obligor yang tidak menepati perjanjian PKPS dan yang tidak kooperatif. Untuk itu dalam penjelasannya Presiden memberikan fokus peranan dari masing-masing instansi, terutama Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung serta Mabes Polri.


Untuk obligor yang belum melunasi kewajibannya serta yang tidak kooperatif, pemerintah melakukan pencekalan, penelusuran, pemblokiran serta pelaksanaan eksekusi terhadap asset milik obligor. Dan nantinya akan dijual dan dilelang secara transparan serta akuntabel.

Dalam penjelasannya Presiden akan melaksanakan paksa badan terhadap empat obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Empat obligor tersebut adalah Lidia Muchtar dalam kasus Bank Tamara, Atang Latief dalam kasus Bank Bira, Marimutu Sinivasan dalam kasus Bank Putera Multikarsa dan Agus Anwar dalam Kasus Bank Pelita Istismarat. Sedangkan ada dua obligor yang telah dijatuhi hukuman yakni David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia) dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
   
Secara keseluruhan anggota dewan puas atas penjelasan Presiden terhadap penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan Kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI). Walaupun beberapa anggota DPR masih mempertanyakan beberapa hal dalam penjelasan Presiden tersebut.


Yudi Chrisnandi dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan belum adanya pernyataan secara eksplisit dari penjelasan pemerintah akan empati terhadap rasa keadilan masyarakat karena lamanya penyelesaian  masalah BLBI dan KLBI. Dia juga menyatakan belum ada pernyataan yang eksplisit mengenai tenggat waktu penyelesaian upaya recovery dari kerugian negara atas masalah tersebut serta menurutnya belum adanya pernyataan yang cukup kuat untuk menjadikan interpleasi dan kasus BLBI sebagai untuk mengungkap dan menegakan hukum dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.


Sama halnya dengan Yudi Chrisnandi, Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa juga menyatakan DPR masih memerlukan waktu untuk menelaah penjelasan Presiden tersebut.


Dia juga menyoroti aparat penegak hukum terutama aparat kejaksaan pararel mengusut kasus ini, dan sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum terhadap obligor yang tidak koooperatif.


Ditemui seusai Rapat Paripurna tersebut, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan tugas Presiden untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan DPR sudah dilaksanakan. Soal masih adanya keberatan dari anggota DPR menurut Hatta, DPR telah memberikan apresiasinya dan menurut mereka jawaban Presiden sudah komprehensif dan detail. Untuk pernyataan bahwa interpelasi diusilkan berlanjut hingga menyampaikan pendapat, Hatta mengatakan pemerintah tinggal menunggu dari DPR saja. (REDAKSI)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0