Rapat Terbatas Bahas Reforma Agraria

 
bagikan berita ke :

Rabu, 23 Mei 2007
Di baca 1350 kali

Secara umum sidang kabinet terbatas itu membahas mengenai reforma agraria. Selain masalah penanganan sengketa dan konflik tanah, dibahas juga mengenai tanah yang dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin.

“Kita memang sudah mengklasifikasikan dan mengindentifikasi adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kalau banyak catatan yang beredar, dikatakan kurang lebih 1.700 kasus. Tapi yang benar dan skalanya nasional, adalah 2.810 kasus, tersebar di seluruh Indonesia dengan skala yang besar. Angka itu belum termasuk yang skalanya kecil – kecil, “ kata Djojo yang didampingi Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.

Menurut Djojo, untuk menangani hal ini ada beberapa cara yang dilakukan yaitu secara sistematik dan ad hoc. "Ada dua strategi yang dilakukan, yaitu sistematik, dimana saat ini sedang ditengah proses melakukan penataan berbagai proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani hal ini. Kedua adalah ad hoc , dimana Badan Pertanahan Nasional sudah memiliki kedeputian baru, yaitu Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Dari sini sudah ada aturan - aturan baru, bahwa siapapun juga yang berkaitan dengan perkara dan sengketa pertanahan harus melalui proses melaporkan, dan nanti kita buatkan BAP. Akan ketahuan, apakah dasar - dasar yang digunakan untuk mengklaim suatu tanah, sejak awal sudah diketahui asli atau tidak asli. Inilah kerangka yang kita lakukan, dan langkah - langkah yang dilakukan sangat mendasar untuk ini, “ jelas Djojo.

�Mengenai ratas, tadi Presiden memimpin sidang kabinet terbatas dengan tema khusus reforma agraria, untuk menyambung pertemuan pada bulan September tahun 2006, dan Pidato Presiden pada tanggal 31 Januari 2007. Tadi dilaporkan seluruh persiapan oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia mengenai setiap fase dan tahapan. Sekarang ini tinggal menunggu satu hal, rencananya pertengahan bulan Juni, Insya Allah, Presiden akan mengundang seluruh Gubernur dan Bupati untuk mensinkronkan semua kegiatan. Dengan begitu kegiatan ini akan segera bisa dilaksanakan secara utuh. Tadi di dalam diskusi memang ada beberapa catatan yang muncul dan keluar, yaitu bagaimana mengaitkan ini secara utuh dengan triple track strategynya Presiden. Yaitu dalam kaitannya dengan pengurangan penganggurangan dan kemiskinan, dan juga menangani persoalan – persoalan sengketa dan konflik pertanahan,“ jelas Djojo.

Menurutnya, terdapat 3 kelompok tanah yang dialokasikan untuk itu. "Kelompok satu adalah tanah - tanah yang menurut Undang - Undang yang ada, sudah bisa diperuntukan, termasuk tanah – tanah land reform dulu kurang lebih seluas 1,1 juta hektar. Kelompok yang kedua yaitu tanah yang dari hutan produksi konversi yang juga dialokasikan untuk ini secara khusus seluas 8,15 juta hektar. Dan kelompok ketiga adalah tanah yang sekarang ini sedang didalam sertifikasi Departemen Kehutanan dan BPN, yang pemanfaatannya sedikit terlantar di daerah - daerah yang selama ini memperoleh pelepasan kawasan hutan, luasnya masih dalam proses identifikasi, “ lanjutnya.

Adapun persyaratan untuk kategori masyarakat miskin yang akan mendapat alokasi tanah ini, kata Djojo, sedang dalam proses pengembangan. Ddemikian juga dengan perangkat hukum untuk memayunginya. “Sudah ada kriteria umumnya, adalah masyarakat miskin dengan syarat - syarat khusus yang sudah dikembangkan. Ada beberapa pertanyaan yang akan dimatangkan dalam dua hari ini. Dan nantinya akan dikeluarkan suatu aturan khusus. Bila dilihat secara keseluruhan, kita punya dasar Undang –Undang untuk memayungi semuanya ini, yaitu UU no.1/ 1958 dan UU no.5/ 1960. Dan akan dikeluarkan pula rencana Peraturan Pemerintah yang akan mengatur mekanisme reforma agraria ini. Interdep sudah selesai, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan, “ kata Djojo Winoto, Kepala BPN.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/05/22/1858.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0