Ratas Bahas Distribusi LPG 3 Kg dan Kegiatan Usaha Panas Bumi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 Oktober 2007
Di baca 988 kali

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, yang sedang dilakukan untuk Peraturan Pemerintah tentang kegiatan usaha panas bumi adalah bagaimana agar road map pengembangan panas bumi ini dapat dicapai. “Hal ini harus ada landasan pengusahaannya seperti apa. Misalkan, penentuan wilayah kerja dan bagaimana cara pemberian ijin usaha pertambangan, karena nantinya panas bumi itu tidak diikat dengan kontrak tetapi dengan ijin yang diberikan kepada pengusahaan panas bumi tersebut,� kata Purnomo.

“Untuk konversi minyak tanah ke LPG, yang ditekankan adalah distribusinya. Pemerintah menetapkan siapa yang nantinya akan diberi hak untuk mendistribusikan LPG, yang sementara ini dilakukan Pertamina,� terang Purnomo. “Selama ini dilakukan Pertamina, karena Pertamina satu-satunya yang memungkinkan untuk mendistribusikan LPG bersubsidi 3 kg. “Tetapi dasar-dasar aturan ini juga diperlukan untuk umum. Oleh karena itu Perpres yang dibuat itu harus berlaku umum,� Purnomo menegaskan.

Sama dengan BBM bersubsidi, menurut Purnomo, pihak swasta juga boleh masuk untuk penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, tetapi persyaratan-persyaratan tertentu harus dipenuhi. “Nah itu lah yang kita buat tadi,� ujar Purnomo. “Persyaratan untuk swasta adalah mereka harus bisa memanfaatkan kilang-kilang dalam negeri, harus memiliki storage, harus mempunyai coverage day agar tidak terjadi kelangkaan. Jadi persyaratan-persyaratan teknis tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu, jangan sampai dibedakan dari yang lain. Kalau Pertamina kita persyaratkan untuk mempunyai stok BBM untuk 20 hari, maka pihak swasta juga harus berani untuk membuat jaminan bahwa ada stok BBM untuk 20 hari,� lanjutnya.

�Kita harus terus belajar mengenai masalah konversi. Jangan hanya melihat sesaat saja karena kita juga berlajar dari pengalaman,� tegas Purnomo. “Hal ini kan baru kita lakukan. Pada waktu kita lakukan ternyata kita memahami bahwa minyak tanah terlalu cepat ditarik, maka sekarang kita kembalikan lagi 30-40 persen. Dengan hal itu, keadaan mulai stabil lagi dan tidak ada kelangkaan minyak tanah,� Purnomo Yusgiantoro menjelaskan.

Hadir dalam ratas tersebut antara lain adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono, Mendagri Mardiyanto, Menkeu Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa, dan Mendag Mari E. Pangestu.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/10/04/2289.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0