Rawat Kesepakatan Bangsa untuk Hadapi Tantangan Globalisasi

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 27 Februari 2021
Di baca 633 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang menimbulkan disrupsi dalam berbagai bidang membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat, budaya, dan pemerintahan. Untuk itu, merawat kesepakatan nasional yang telah ditetapkan para pendiri bangsa perlu dilakukan sebagai benteng pertahanan dalam menghadapi berbagai tantangan globalisasi.

 

“Kita patut bersyukur bahwa para pendiri bangsa Indonesia yang memiliki beragam latar belakang budaya, bahasa, dan agama mendirikan NKRI atas dasar kesepakatan-kesepakatan dasar yang kokoh,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menyampaikan Ceramah Umum dengan tema “Politik Kebangsaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menuju Indonesia Hebat” pada acara Kongres Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) Ke-6 yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu (27/02/2021).

 

Lebih jauh, Wapres mengingatkan bahwa saat ini tantangan globalisasi bisa menjadi ancaman terhadap rasa kebangsaan dalam suatu negara yang majemuk seperti Indonesia.

 

“Hal itu dikarenakan adanya ekses dari globalisasi, atau kemajuan pembangunan ekonomi, yang manfaatnya tidak dirasakan oleh kelompok-kelompok masyarakat dan individu tertentu, sehingga merasa termarjinalkan,” paparnya.

 

Kemudian, lanjut Wapres, mereka mencoba mengaktualisasikan eksistensinya dengan antara lain membuat aktivitas maupun ekspose yang menonjolkan hal-hal yang eksklusif, seperti misalnya karakteristik lokal dan identitas yang dimiliki, yang dilakukan secara berlebihan dan tidak memperhatikan lagi adanya pluralitas dan sikap inklusif yang perlu dijaga.

 

“Hal ini tentunya sangat berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan nasional bagi bangsa yang majemuk seperti negeri yang kita cintai ini,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, seluruh elemen bangsa saat ini wajib memahami dan menjaga kesepakatan-kesepakatan bangsa yang telah menjadi kerangka dasar dari bangunan kebangsaan dan sistem ketatanegaraan Indonesia di dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan juga Bhineka Tunggal Ika.

 

“Caranya tentu tidak cukup hanya dengan menghafal atau mencatatnya sebagai rujukan saja, tetapi dengan mengaplikasikannya dalam berbagai aspek kebijakan maupun sikap dan perilaku bermasyarakat dan bernegara,” paparnya. (EP-BPMI Setwapres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0