Revisi PP, JHT Bisa Diambil Bagi Yang Terkena PHK dan Putus Kerja

 
bagikan berita ke :

Jumat, 03 Juli 2015
Di baca 627 kali

Setelah meminta penjelasan dan pemaparan dari keduanya, Presiden Jokowi memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2009 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. Menurut Presiden, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.

“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat”, ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers yang disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki.

Lebih lanjut Teten menjelaskan bahwa sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang.

Menurut Presiden Jokowi, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangan Presiden Jokowi, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari  kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok”, kata Presiden Jokowi.

Dengan revisi PP tersebut, Presiden Jokowi berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0