RI-Nigeria Sepakat Perangi Jaringan Narkoba

 
bagikan berita ke :

Senin, 04 Februari 2013
Di baca 1040 kali

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden SBY dan Presiden Nigeria Goodluck Ebele Jonathan, masih dalam rangkaian kunjungan ke Nigeria, Sabtu (2/2) waktu setempat.

Usai pertemuan bilateral di istana Kepresidenan, Abuja, Nigeria, Presiden SBY dan Presiden Nigeria Goodluck Ebele Jonathan sepakat untuk melakukan penguatan kerja sama bidang-bidang yang penting di tahun mendatang. Selain pemberantasan jaringan narkoba, kedua negara akan mengintensifkan kerja sama keamanan, pertanian, sosial budaya, energi, perdagangan dan investasi.

Total nilai perdagangan RI-Nigeria tahun 2012 mencapai US$ 2,7 milyar. Namun RI mengalami defisit akibat nilai impor bahan bakar mineral dari Nigeria mencapai US$ 2,37 milyar. Salah satu masalah krusial dalam perdagangan RI-Nigeria adalah diberlakukannya peraturan pelarangan impor Nigeria terhadap sejumlah produk asing.

RI berharap Nigeria membebaskan hambatan pemberlakuan pelarangan impor terhadap sejumlah produk RI yang potensial, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, farmasi, dan alat rumah tangga. RI juga mendorong Nigeria untuk meninjau kembali peraturan tersebut sejalan dengan ketentuan WTO.

Dalam bidang investasi, RI mengharapkan Nigeria mendorong para pengusahanya untuk menanamkan investasi di Indonesia. RI juga akan mendorong pengusaha nasional untuk berinvestasi di Nigeria mengingat Nigeria adalah negara penerima investasi langsung terbesar di Afrika.

Pada hari kedua kunjungan (3/2), Presiden SBY dan delegasi menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Nigeria. Forum tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama investasi dan perdagangan dengan ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama antara Kamar Dagang dan Industri kedua negara, serta kontrak bisnis antara PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia dengan lima maskapai penerbangan Nigeria (Kabo Air, Silverback Africa, Hak Air, Max Air Limited dan Service Air Limited) senilai US$ 60 juta untuk periode lima tahun. (dukjak-humas setneg)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0