RUU PEMILU: VOTING DUA MATERI KRUSIAL DIUNDUR (LAGI)

 
bagikan berita ke :

Senin, 03 Maret 2008
Di baca 1108 kali

280208e.jpg
Rapat Paripurna DPR tentang Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali gagal menyepakati dua materi krusial yakni penghitungan sisa suara dan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2009. Hal ini terjadi setelah jeda panjang hampir empat jam untuk melakukan lobi dalam rapat paripurna Kamis (28/2). Ketua DPR Agung Laksono memutuskan untuk melakukan voting kedua materi tadi pada Hari Senin (3/3) yang akan datang.

Dalam rapat paripurna tersebut, 10 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU Pemilu sepakat menyetujui untuk segera melaksanakan voting terhadap dua materi krusial tersebut serta akan menyetujuinya setelah voting dilakukan. Namun setelah jeda untuk lobi dilakukan, ternyata Ketua DPR, Agung Laksono  memutuskan akan diadakan voting pada rapat paripurna Senin mendatang, karena DPR masih memerlukan waktu untuk menyiapkan undang-undang tentang daerah pemilihan.


Rapat Paripurna tersebut membahas beberapa materi Pemilu 2009, antara lain sistem pemilu dilakukan secara proposional terbuka terbatas, penetapan jumlah kursi di DPR ditetapkan 560. Diadakan parliamentary threshold (PT) dan ditentukan sebanyak dua setengah persen ini berarti sebuah partai politik apabila perolehan suara nasional kurang dari dua setengah persen dari total suara sah nasional maka tidak diikutsertakan dalam pengalokasian partai politik Pemilu 2009.


Sedangkan Electoral Threshold (ET) ditentukan tiga persen untuk Pemilu 2009 dan tidak ada lagi pada pemilu 2014, sedangkan partai yang tak lolos ET bisa ikut di DPR walaupun hanya satu kursi di DPR. Kursi per daerah pemilihan 3-10. Tidak ada lagi kartu pemilu dan undangan pemilu yang seakan-akan warga negara yang memiliki dan memenuhi syarat memilih boleh ikut atau tidak memilih. Dan yang terakhir adalah pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda (centang).

   
Sedangkan dua materi yang gagal disepakati yaitu penentuan calon terpilih yang mencapai bilangan pembagi pemilihan (BPP) 30 % ditentukan berdasarkan suara terbanyak atau ditentukan melalui nomor urut. Untuk masalah  penghitungan sisa suara opsinya adalah apakah ditarik ke provinsi atau dihabiskan di tingkat daerah pemilihan.

   
Yang menarik dalam rapat tersebut terdapat aturan tentang keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan ini diperjelas dengan ketentuan, setiap tiga calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan. Hal ini mendapat apresiasi yang baik dari wakil fraksi  Partai Persatuan Pembangunan, dra Lena Marliana dan Ir. Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dalam pembacan pendapat akhir tersebut mereka mengatakan bahwa keikutsertaan perempuan dalam pemilu menempati suara terbanyak, namun jumlah perempuan dalam legislatif masih kurang. Dan sekarang tiba saatnya kesetaraan jender dalam jatah jumlah kursi di legislatif bagi perempuan.


Rapat Paripurna DPR kemarin dihadiri juga oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta yang mewakili pemerintah.(REDAKSI)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0