Sambutan Presiden pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021

 
bagikan berita ke :

Jumat, 10 Desember 2021
Di baca 3037 kali

Istana Negara, Jakarta
 
 

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

 

Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, para Pimpinan Lembaga Negara;
Yang saya hormati, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta seluruh Pimpinan dan jajaran Komnas HAM (Hak Asasi Manusia);
Seluruh Pegiat HAM yang saya hormati, Hadirin yang saya muliakan.

 

Saya memahami mengapa tahun ini Komnas HAM mengangkat tema yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Temanya yaitu “HAM, Toleransi, Resiliensi di Tengah Pandemi Covid-19”. Ini menggambarkan situasi yang tepat untuk saat ini. Kegelisahan yang dirasakan oleh Komnas HAM adalah juga yang dirasakan pemerintah, dan juga yang dirasakan oleh masyarakat

 

Selama dua tahun, kita telah berjuang untuk memenuhi hak asasi manusia Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan dan krisis perekonomian akibat adanya Covid-19. Kita semuanya berusaha keras agar masyarakat memperoleh rasa aman dari ancaman pandemi. Kita juga berusaha agar masyarakat memperoleh rasa aman dari ancaman kelaparan dan ancaman pengangguran.

 

Walaupun ancaman pandemi masih membayangi dunia, tetapi alhamdulillah perjuangan kita bersama-sama tidak sia-sia. Indonesia termasuk satu dari lima negara di dunia yang berhasil menekan pandemi Covid-19 ke level terendah, ke Level 1. Dan juga alhamdulillah berhasil menjaga stabilitas ekonomi nasional kita.

 

Bapak/Ibu yang saya hormati,


Upaya pemenuhan hak asasi di bidang sosial, di bidang ekonomi, di bidang budaya harus kita upayakan terus-menerus. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kita harus mengentaskan kemiskinan ekstrem pada angka 0 persen. Dan ini saya sampaikan berkali-kali kepada para menteri mengenai ini. Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Kita harus menjamin akses layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata. Dan kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya.

 

Untuk meningkatkan akses keadilan sosial, ekonomi, dan budaya bagi seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada, pemerintah terus bekerja keras untuk membangun dari pinggiran, membangun dari desa, membangun dari perbatasan, sehingga hak-hak mereka akan pembangunan juga bisa terpenuhi. Membangun infrastruktur yang merata ke seluruh penjuru Tanah Air. Membuka investasi untuk hilirisasi yang membuka banyak lapangan kerja. Gol dari investasi, hilirisasi, industrialisasi adalah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Dan kita tahu, untuk tahun ini investasi di luar Jawa ini lebih besar dari investasi yang ada di Pulau Jawa, dan memberikan bantuan sosial untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

 

Itulah mengapa pemerintah bekerja keras untuk mengundang investasi dari dalam maupun dari luar negeri, menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, memperbaiki ekosistem investasi, termasuk perbaikan perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) dalam rangka membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, dalam rangka membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, yang berkualitas bagi seluruh warga negara kita.

 

Pada pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Dan sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

 

Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan, bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang tidak hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya.

 

Minggu yang lalu, saya telah melantik untuk pertama kalinya Komisi Nasional Disabilitas. Komisi ini menunjukkan komitmen kita untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention on the Rights of Persons with Disabilities, sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan.

 

Bapak/Ibu yang saya hormati,


Jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku (pelanggaran) HAM berat. Pasca-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satunya, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

 

Bapak/Ibu yang saya hormati,


Perkembangan Revolusi Industri 4.0 juga menuntut kita untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Kapolri sudah menidaklanjuti perintah yang saya instruksikan, (yaitu) untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-Undang ITE. Namun, saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.

 

Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi sekarang ini.



Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini. Selamat Hari HAM Sedunia.



Terima kasih.



Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Om Shanti Shanti Shanti Om.