Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bersama Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pengusaha di Bandung

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 30 Juli 2022
Di baca 977 kali

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melaksanakan harmonisasi implementasi UU Cipta Kerja. Salah satunya dengan memberikan pemahaman mengenai penerapan trust but verify kepada pemerintah daerah agar kemudahan proses perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan berusaha dapat terimplementasi dengan baik.

 

Satgas UUCK telah melakukan diskusi dengan beberapa Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota serta pelaku usaha terkait dengan implementasi UU Cipta. Dalam konteks Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah menerbitkan  PP No. 7 Tahun 2021.  

 

Salah satu contohnya penggunaan OSS yang merupakan hasil dari implementasi UUCK.  Untuk itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja kembali menyelenggarakan Workshop Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja serta Aturan Turunannya bersama dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (29/7).

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa diselenggarakannya workhsop agar dapat bertukar pikiran secara terbuka dengan kritis dan solutif, yang kemudian implementasi dari UUCK dapat dilaksanakan dengan baik.  

 

“Kita mengetahui permasalahan di lapangan masih terjadi, apakah itu dalam pengintegrasian turunan UUCK di tingkat daerah, terkait sistem, sumber daya. Ini adalah kesempatan untuk membahas permasalahan di tingkat pusat dan daerah sehingga terjadi sinergi dan konvergensi, sehingga apa yang menjadi harapan bahwa UUCK benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” sambungnya.

 

Teppy Wawan Darmawan, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam paparannya berpendapat agar workshop menjadi ajang diskusi mengenai kejelasan dan peneguhan apa saja yang menjadi kewenangan pusat, daerah, kabupaten/kota sehingga dapat melihat kewenangan masing-masing yang memberikan implikasi dalam proses pengurusan perizinan dan penerbitan izin usaha.

 

Menurut Teppy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berproses mengimplementasikan apa yang tertuang di UUCK dan PP turunannya dengan disusunnya peraturan daerah yang sudah ada timeline masa pekerjaannya. Selain itu, dampak UUCK di Jawa Barat, hal utama terkait dengan perizinan adalah pelaksanaan Online Single Submission (OSS).

 

Salah satu peserta dari APINDO Jawa Barat menyampaikan terkait pelaksanaan perizinan di Provinsi Jawa Barat sudah cukup baik. “Selama ini untuk perizinan tingkat provinsi relatif baik, dan untuk kota/kabupaten ada dinamika penyesuaian Perda yang juga butuh waktu, jadi mungkin untuk saat ini terkait pelayanan perizinan relatif cukup baik.” ujarnya.

 

Kegiatan Workshop berlangsung dengan berbagai  pertanyaan dan masukan dari para peserta. Salah satunya dari perwakilan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Provinsi Jawa Barat, “Di Akta Kementerian Hukum dan HAM sinkron dengan OSS, perusahan tersebut punya 5 KBLI salah satunya Perdagangan besar sedangkan proses KBLI perusahaannya tekstil, apa perdagangan besarnya diaktifkan di OSS atau tidak?”

 

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi RI/BKPM, Dendy Apriandi, sebagai salah satu narasumber menjawab, “Tergantung pelaku usaha yang menjalankan OSS karena prinsip OSS  berdasarkan data tarikan yang kita tarik dari sistem AHU online yang berdasarkan akta pendirian ketika sudah tertanam di KBLI.” jawabnya

 

Workhsop yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Provinsi Jawa Barat, berlangsung produktif dan menghasilkan beberapa masukan atau kesepakatan.

 

Salah satu masukannya yaitu pemerintah perlu lebih memberikan pemahaman kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan proses perizinan berusaha untuk menjamin tidak akan terjadi hal-hal yang dapat merugikan pelaku usaha ketika sedang memproses perpanjangan perizinan berusaha.

 

Turut hadir sebagai narasumber dalam Workhsop antara lain Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, Mewakili Kepala Biro Hukum, Kementerian Perdagangan, Arif Setyo Wicaksono, dan Kasubdit dari Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Indira P. Warpani, serta Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian LHK, Farid Mohammad  (Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0