Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK Perkuat Partisipasi Daerah Bersama Jajaran Pemda Sulut, Gorontalo, Sulteng, Maluku Utara, dan Papua Barat

 
bagikan berita ke :

Jumat, 28 Oktober 2022
Di baca 623 kali

Dalam rangka penyempurnaan dan monitoring implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) beserta aturan turunannya, Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK mengadakan workshop, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU CK) menyelenggarakan kegiatan workshop yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kantor Dinas/OPD di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

 

Hampir tiga tahun dunia mengalami pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian global. Menghadapi tantangan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Daerah Kota Manado, Heri Saptono dalam sambutannya mewakili Walikota Manado menekankan bahwa bangsa Indonesia baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersatu padu mengupayakan yang terbaik memulihkan perekonomian sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi dan negara aman terkendali.

 

“Salah satu upaya itu ada di bidang legislasi, yaitu terbitnya UU CK yang bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui usaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. Peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha dan investasi pemerintah pusat serta percepatan proyek strategis nasional. UU CK juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” kata Heri.

 

Heri menyampaikan pemerintah kota Manado menyambut baik diadakannya workshop sosialisasi dan sinkronisasasi peraturan dalam implementasi penyempurnaan UU CK beserta aturan turunannya. “Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan kalangan penguasaha juga kaum pekerja sehingga mampu memahami UU CK secara lebih baik agar tercipta win win solution. UU CK ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya investasi, memudahkan kalangan pelaku usaha seraya melindungi hak-hak kaum pekerja,” lanjut Heri.

 

Workshop dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yang dihadirkan oleh Satgas UU CK, yaitu Koordinator Pokja NSPK dan Evaluasi Sistem Kajian Dampak Lingkungan, KLHK, Nugroho Indra Windardi yang mewakili Direktur PDLUK, KLHK dan Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial, Andriani yang mewakili Direktur Jenderal PHI-JST.

 

Selain itu, hadir juga dua narasumber lain secara daring, Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Makmur Marbun; Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta; Direktur Deregulasi Penanaman Modal, BKPM, Dendy Apriandi; dan Kasubdit Pedoman Tata Ruang, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Listra Pramadwita.

 

Para narasumber dalam materinya membahas antara lain mengenai hal strategis yang dilakukan terkait hal perizinan, regulasi daerah, dan tenaga kerja. Selain pemaparan, diadakan pula sesi tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK, Anggota Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU CK, Jajaran pimpinan dan Anggota Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK serta para undangan yang mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan Daerah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0