Satgas UU Cipta Kerja Gelar Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Atas Permasalahan Integrasi Aturan dan Sistem Pelayanan Izin Berusaha dalam Implementasi UU Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Jumat, 01 Juli 2022
Di baca 1067 kali

Pemerintah mengambil langkah strategis melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diharapkan dapat menjadi upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

 

Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk  mempercepat implementasi UU Cipta Kerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, melalui sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat.

 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja adalah dengan menggelar workshop di Surabaya pada Jumát (1/6) di DoubleTree Hotel, Surabaya, Jawa Timur secara hybrid dengan mengundang perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat.

 

Membuka Workshop ‘Kick Off Meeting’ Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosisalisasi Undang-Undang Cipta  Kerja, Raden Pardede menyampaikan bahwa meaningful participation merupakan salah satu bagian penting dalam Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Meaningful participation ini adalah hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sipil dan sosialisasi baik kedalam maupun keluar merupakan aspek penting dalam proses penyempurnaan dan akselerasi implementasi UUCK,” jelas Raden.

 

 

Dalam arahannya, Raden menyampaikan bahwa Indonesia beruntung masih termasuk yang bertumbuh dengan baik dibandingkan negara-negara maju lainnya, di era krisis ekonomi global dimana beberapa negara di dunia mengalami pertumbuhan ekonomi rendah bahkan resesi.

 

“Untuk Indonesia kita tidak harus melakukan kenaikan suku bunga ekstrim atau fiscal contraction. Oleh karena itu kita dorong sisi supply dengan UUCK untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan efisiensi yang dilakukan saat krisis dimana negara-negara lain jarang melakukan hal tersebut,” jelas Raden.

 

Lebih lanjut dalam arahannya, Raden menyampaikan bahwa terdapat problematika penghambat efektivitas implementasi UU Cipta Kerja, yakni dinamika ekonomi global, sinkronisasi legalitas perizinan, ego sektoral antar instansi, serta permasalahan pengadaan lahan.

 

“Kita lihat permasalahan, aspirasi dan kita jawab. Ini yang kami lihat dan menjadi tugas kita semua sebagai pemangku kepentingan publik untuk mensukseskan UUCK. Mungkin butuh waktu karena ini reformasi yang besar namun kita harus membuka komunikasi guna mendapatkan partisipasi aktif dari kita semua,” lanjut Raden.

 

Workshop dilanjutkan dengan diskusi dari para peserta dengan para narasumber yaitu Henra Saragih selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kementerian Koperasi dan UKM, Dendy Apriandi selaku Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Prabawa Eka Soesanta selaku Direktur Dekonstrasi, Tugas Pembantuan & Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, Luciana Angelin Narua selaku Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Eko Budi Kurniawan, selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang hadir secara luring dan daring.

 

 

Dalam diskusi, para peserta menyampaikan beberapa hambatan yang terjadi dalam pengimplementasian UU Cipta Kerja di masing-masing daerah, serta aspirasi, dan masukan saran. Adapun beberapa hal yang dibahas adalah terkait Undang-Undang Perkoperasian yang baru, penyempurnaan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), perlunya template self-declaration baku bagi Usaha Menengah Kecil (UMK), beberapa program daerah yang memerlukan responsivitas dan integrasi, hingga dibutuhkannya unit pengelola pengaduan publik di Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja terkait implementasi UU Cipta Kerja.

 

Menutup kegiatan, Sekretaris Satgas Percepatan UU Cipta Kerja, Arief Budimanta menyampaikan terima kasih atas curahan serta masukan yang telah diberikan. “In Syaa Allah apa yang Bapak/Ibu sampaikan, (menjadi) manfaat yang setidaknya dua hal. Yang pertama adalah mempercepat proses integrasi dari UU Cipta Kerja, kemudian yang kedua sebagai feedback untuk penyempurnaan dari draft yang ada saat ini,” jelas Arief.

 

 

Lebih lanjut Arief menitipkan pesan kepada para peserta serta memohon dukungan untuk menyempurnakan dan melengkapi seluruh kebutuhan peraturan di tingkat daerah, sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja dan turunannya agar dapat dengan cepat menyelesaikannya bersama-sama.

 

“Solusi-solusi yang kemudian ingin kita capai, itu juga dalam waktu cepat, sesuai dengan harapan dengan UU Cipta Kerja bisa kita selesaikan,” jelas Arief.

 

 

Acara yang diikuti lebih dari 90 peserta dari berbagai daerah ini, berlangsung dengan interaktif terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diutarakan para peserta. (KHA/FFA – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0