Sejak Juni 2007 Sudah Diselenggarakan Pilkada di 304 Daerah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 24 Agustus 2007
Di baca 1033 kali

"Wilayah perbatasan dapat menjadi pintu gerbang yang strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga, tertutama perbatasan darat," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Keterangan Pemerintah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Kamis (23/8) pagi.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya disparitas yang tinggi di daerah perbatasan, terutama dari sisi kesejahteraan masyarakatnya. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masayarakat di wilayah perbatasan, alokasi anggaran yang diarahkan ke wilayah perbatasan terus dkitingkatkan tiap tahunnya," kata SBY.

Menggaris bawahi apa yang pernah disampaikan di Entikong, Sanggau, perbatasan darat Indonesia - Malaysia tahun 2005 lalu, SBY mengatakan, dalam membangun pulau terdepan atau daerah perbatasan harus dilakukan dua pendekatan yang terpadu. "Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kedaulatan dan keamanan, serta pendekatan pembangunan lokal dan kesejahteraan. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam aspek kedaulatan dan keamanan. Sedangkan aspek pembangunan lokal dan kesejahteraan setempat, pemda harus lebih berperan," kata SBY.

Presiden SBY juga menegaskan bahwa dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, salah satu perkembangan demokrasi terpenting di Indonesia adalah diselenggarakannya Pilkada secara langsung. "Mulai 1 Juni 2005 hingga akhir Juni 2007 telah dilaksanakan proses Pilkada di 304 daerah yang terdiri dari 16 provinsi, 242 kabupaten dan 46 kota," kata Presiden. "Dengan kesadaran politik masyarakat yang makin meningkat, tingkat keberhasilan Pilkada semakin membaik," tambahnya.

Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2007 yang telah mengabulkan judicial review terhadap UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana calon perseorangan diperbolehkan ikut dalam Pilkada, pemerintah bersama DPR akan segera melakukan revisi terhadap Undang-undang No 32 tahun 2004, serta akan mengeluarkan peraturan pelaksanaannya."Pemerintah berpendapat hal ini perlu ditata dalam sebuah ketentuan undang-undang yang dapat merumuskan secara tepat dengan memperhatikan hak politik dan persamaan kesempatan bagi setiap orang untuk dipilih," terang SBY.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/08/23/2165.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0