Sekjen Komnas Melawan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Oktober 2007
Di baca 1131 kali

"Sekitar 140 pegawai sekretariat komisi ini saya minta juga tetap bekerja seperti biasa. Jangan terpengaruh oleh berbagai komentar yang muncul di luar," kata Sutoyo, kemarin di kantornya, setelah menerima surat pemberhentian dirinya.

Dalam surat tertanggal 22 Oktober 2007 itu disebutkan, berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 3 Oktober 2007, sejak Senin kemarin Sutoyo dinyatakan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekjen Komnas HAM. Keputusan itu diambil karena Sutoyo dinilai telah memasuki usia pensiun sejak 8 Agustus 2006.

Menurut Sutoyo, surat pemberhentian itu tidak punya dasar hukum. Sebab, dia ditetapkan dengan keputusan presiden. "Saya juga hanya dapat diberhentikan dengan keppres," katanya. Sebagai dasar hukum, dia menunjuk Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi: "kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Sutoyo juga menyatakan akan mengklarifikasi keputusan ini dengan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM.

Secara terpisah, Wakil Ketua I Komnas HAM Ridha Saleh menuturkan, Sutoyo diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi pada 25 Oktober 2007. Namun, keputusan pemberhentian itu sudah final karena merupakan hasil Sidang Paripurna Komnas HAM.

Pada 26 Oktober, Komnas HAM akan menggelar sidang paripurna untuk mencari pelaksana tugas Sekjen Komnas HAM dan membentuk tim guna menyeleksi pengganti Sutoyo.

Ridha juga yakin keputusan Komnas HAM sudah tepat. Sebab, pada 31 Juli 2006, Komnas HAM telah mengajukan surat kepada Presiden tentang perpanjangan batas usia pensiun selama dua tahun bagi Sutoyo. Namun hingga Juni 2007, surat tidak dibalas. Dengan demikian, pada 20 Juni 2007, Komnas HAM lalu mengirim surat lagi kepada Presiden tentang pensiun Sutoyo. Surat ini juga tidak dibalas.

Pasal 3 Ayat 2 UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan, "Jika suatu Badan atau Pejabat tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud."

"Dengan logika itu, berarti Presiden telah menolak isi kedua surat itu. Dengan demikian, Pak Sutoyo pensiun sesuai dengan waktunya, yaitu pada Agustus 2006," ujar Ridha.

Logika di atas juga dibenarkan Ketua Komnas HAM periode 2002-2007 Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dia juga mengakui, Presiden tidak membalas surat yang dia kirim pada 31 Juli 2006 dan 20 Juni 2007. "Surat pada 20 Juni 2007 dikirimkan karena selain surat pertama tidak dibalas, saat itu juga ada penilaian dari pegawai sekretariat dan Sidang Paripurna Komnas HAM bahwa kinerja Pak Sutoyo kurang maksimal," katanya.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (Selasa, 23 Oktober 2007)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0