Serap Aspirasi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Selenggarakan Diskusi dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan wujud langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan reformasi struktural dengan efisiensi reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelarasan regulasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Salah satu upaya untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja adalah dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Dalam rangka menampung masukan terkait dengan program sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK) untuk menghindari terjadinya disinformasi substansi sosialisasi, serta menanggapi perubahan ekonomi global dan antusiasme dari generasi muda terhadap kehadiran UUCK, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK menggelar kegiatan diskusi dengan pemimpin redaksi media nasional, bertempat di Ruang Sidang Kabinet, Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4).
Membuka diskusi, Mahendra Siregar selaku Ketua Satgas UUCK, menyampaikan bahwa di tengah pandemi dan kondisi ekonomi global, Indonesia melakukan berbagai agenda reformasi yang ambisius, utamanya dalam menumbuhkembangkan iklim invstasi di tanah air.