Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat dan Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah, Komisi Percepatan Reformasi Polri Perkuat Perumusan Rekomendasi Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan audiensi di daerah sebagai bagian dari upaya menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (16/12/2025) ini bertujuan memperoleh masukan komprehensif terkait reformasi kelembagaan, tata kelola, serta pelaksanaan tugas Polri dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menteri Hukum selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa komisi bekerja berdasarkan mandat Presiden untuk menghimpun masukan dari masyarakat. "Tujuan kami adalah mendengar aspirasi terkait desain kepolisian yang diharapkan masyarakat, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan tugas," ujar Supratman.

Secara umum, para peserta audiensi menyampaikan pandangan mengenai pentingnya reformasi Polri yang berkelanjutan, penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Tokoh masyarakat dan akademisi Universitas Al Khairaat Palu, Hamdan Rampadio menilai bahwa reformasi kepolisian merupakan kebutuhan mendesak. "Beberapa peristiwa pelanggaran berat yang melibatkan oknum kepolisian telah berdampak pada kepercayaan publik," ujar Hamdan. Hamdan menyampaikan perlunya pembenahan sistem internal, termasuk dalam proses rekrutmen dan penempatan personel.
Pandangan serupa disampaikan oleh Kaharuddin Syah. Mewakili Muhammadiyah Palu, Kaharuddin menekankan pentingnya pemberdayaan kepolisian sektor. "Polsek perlu diperkuat perannya karena berada paling dekat dengan masyarakat dan memiliki pengetahuan awal terhadap potensi gangguan keamanan," kata Kaharuddin. Selain itu, Kaharuddin mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan di tingkat daerah.
Dari aspek kelembagaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Awaluddin ikut menyoroti pengawasan internal Polri. "Pengawasan internal perlu diperkuat agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan," ujar Awaluddin. Awaluddin juga menilai peran lembaga pengawas eksternal perlu diperkuat agar dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
Masukan terkait hak asasi manusia dan akuntabilitas disampaikan oleh Arena Jaya Rahmat Parampasi selaku tokoh adat. Menurutnya, penegakan hukum harus memastikan adanya kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, termasuk bagi anggota Polri, serta menjunjung tinggi prinsip HAM. Arena menekankan pentingnya transparansi anggaran dan kejelasan jenjang karir berbasis rekam jejak.
Perwakilan tokoh agama dan masyarakat juga menyampaikan pandangan mengenai pelayanan kepolisian. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sulawesi Tengah Wayan Sudiana menyampaikan bahwa profesionalisme dan etika aparat perlu terus diperkuat. "Pengawasan eksternal yang melibatkan unsur masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kepercayaan publik," kata Wayan.

Isu kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan menjadi perhatian dalam audiensi ini. Akademisi dan tokoh perempuan Nuhdiyatul Huda menekankan pentingnya peningkatan peran polisi perempuan. "Kehadiran dan peran polisi perempuan sangat penting, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak," ujar Nuhdiyatul.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Idham Azis menyampaikan bahwa komisi mencatat seluruh masukan sebagai bahan perumusan kebijakan. "Intinya, kami ingin Polri menjadi institusi yang semakin baik. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman," ungkap Idham. Ia menegaskan bahwa perubahan membutuhkan proses dan komitmen bersama.
Menutup kegiatan serap aspirasi, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Supratman Andi Agtas menegaskan kembali komitmen komisi. "Polri tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan. Reformasi harus dilakukan secara rasional, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat," kata Supratman. Audiensi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam menyusun rekomendasi reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan. (KHA/FFA - Humas Kemensetneg)