Bertempat di Ballroom Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Rabu (24/1).
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga (k/l) dan lembaga pemerintah nonkementerian ini diadakan dalam rangka memberikan informasi secara komprehensif terkait tata cara pengusulan GTK, Pencabutan Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi instansi pengusul.
Foto: Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?