Setneg dan ANRI Selamatkan Arsip MoU Helsinki, Proklamasi Balibo, dan Risalah Sidang Kabinet

 
bagikan berita ke :

Selasa, 28 Desember 2010
Di baca 1908 kali

Disaksikan sejumlah pejabat eselon I dan II baik dari Kementerian Sekretariat Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna, Senin (20/12), mengungkapkan bahwa arsip perlu dikelola dengan baik dan benar karena memiliki fungsi dan peran sebagai bahan akuntabilitas kinerja kegiatan pemerintah. Karenanya, arsip harus terjamin keamanannya dari kebocoran agar jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.   

Dalam acara tersebut, Kementerian Sekretariat Negara menyerahkan arsip MoU Helsinki Tahun 2005 yang memuat Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), arsip Proklamasi Integrasi Balibo Tahun 1976 mengenai proklamasi rakyat Timor Timur untuk mengintegrasikan diri dengan Republik Indonesia, dan arsip Risalah Sidang Kabinet Tahun 1967 sampai dengan 2000 berisi tentang putusan-putusan hasil sidang kabinet. Arsip-arsip tersebut dianggap memiliki nilai guna kesejarahan karena memiliki informasi mengenai kegiatan dan kebijakan penting kebangsaan dan kenegaraan yang dilakukan pemerintah atas nama bangsa dan negara Republik Indonesia. 

“Saya berharap, setelah diserahkan ke ANRI, arsip-arsip dimaksud benar-benar dikelola secara profesional sehingga di masa mendatang akan menjadi bahan kajian sekaligus sumber informasi yang sahh bagi generasi muda Indonesia maupun para intelektual baik dari dalam maupun luar negeri yang tertarik dan berminat mempelajari atau meneliti informasi-informasi yang terkandung di dalamnya,” ungkap Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna menyatakan kegiatan penyerahan arsip sudah seharusnya dilaksanakan secara rutin dengan tujuan mengamankan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip-arsip bernilai kesejarahan sehingga mata rantai perjuangan bangsa Indonesia dari jaman sebelum kemerdekaan hingga kini tidak terputus.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia H. M. Asichin mengungkapkan bahwa penyerahan arsip ini akan menambah khasanah arsip Kementerian Sekretariat Negara yang tersimpan di Arsip Nasional. Menurutnya, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara maupun kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dapat dinyatakan sebagai arsip milik negara. “Negara secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan lainnya yang strategis. Dengan demikian, arsip merupakan tulang punggung manajemen pemerintah dan pembangunan sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada generasi kini dan mendatang,” tegas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia H. M. Asichin.

Untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia juga telah memiliki MoU dengan Arsip nasional Australia termasuk juga dengan arsip nasional Belanda. Tujuannya antara lain untuk mendapatkan kembali arsip-arsip Indonesia yang tersimpan di luar negeri.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia H. M. Asichin menambahkan arsip yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan materi yang bermanfaat untuk dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi yang berhak secara hukum untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan, dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kepala Biro Tata Usaha Sekretariat Menteri Sekretaris Negara Kementerian Sekretariat Negara, Sugiri, selaku Ketua Tim Penyerahan Arsip MoU Helsinki, Proklamasi Integrasi Balibo, dan Risalah Sidang Kabinet mengungkapkan penyerahan arsip-arsip ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan tujuan menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah dan informasional, mengamankan informasi yang terkandung dalam arsip tersebut, serta melestarikan arsip yang memiliki nilai informasi tinggi.

Arsip-arsip yang akan diserahkan telah melalui proses pemeriksaan, penilaian, dan analisis oleh tim dari Kementerian Sekretariat Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Hasil analisis menyatakan arsip yang akan diserahkan ini dapat dikategorikan sebagai arsip yang bernilai guna sekunder karena di dalamnya memuat informasi mengenai kegiatan-kegiatan penting kebangsaan dan kenegaraan yang telah dilakukan pemerintah atas nama bangsa dan negara sehingga sesuai ketentuan wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk dilestarikan.

Kepala Biro Tata Usaha Sugiri mengungkapkan bahwa penyerahan arsip Kementerian Sekretariat Negara kepada Arsip Nasional Republik Indonesia saat ini adalah yang keempat kalinya. “Sebelumnya, arsip-arsip yang diserahkan Kementerian Sekretariat Negara adalah arsip Penanaman Modal Asing tahun 1968-1998, pidato Presiden Soeharto tahun 1967-1982, serta arsip Grasi dan Resolusi tahun 1950-1970,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam rangka mengamankan data, arsip yang akan diserahkan telah dialihmediakan ke mikrofilm sebanyak 7 rol mikrofilm ukuran 16mili x 30,5 meter. Mikrofilm tersebut akan tetap disimpan di ruang penyimpanan arsip audio visual bagian arsip biro tata usaha sekretariat menteri sekretariat negara.

“Kegiatan penyusutan arsip salah satunya dengan penyerahan arsip yang bernilai guna sekunder ke Arsip Nasional Republik Indonesia menjadi kegiatan yang patut diapresiasi dan didukung demi terselamatkannya arsip-arsip bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional sekaligus efisiensi ruang-ruang penyimpanan arsip di Sekretariat Negara,” tegas Kepala Biro Tata Usaha Sugiri.

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)
Selain penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia juga menyerahkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang merupakan sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Rencananya, sistem ini akan diimplementasikan secara nasional dari Arsip Nasional Republik Indonesia kepada Kementerian Sekretariat Negara.    

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia H. M. Asichin mengungkapkan bahwa sistem jaringan informasi kearsipan nasional yang meliputi kearsipan dinamis dan dibangun pada tahun 2010 bertujuan untuk menjawab tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Program impementasi SIKD kini telah dilaksanakan pada 10 instansi pemerintah pusat dan lembaga yang ada di bawahnya. 

“Aplikasi SIKD ini kami desain untuk melaksanakan fungsi pengelolaan arsip dinamis mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, sampai tahap penyusutan arsip. Dengan implementasi SIKD, diharapkan kegiatan pengelolaan arsip dapat mendukung pencapaian kinerja manajemen, pelayanan publik, dan penempatan arsip bernilai historis dan bahan pertanggungjawaban nasional,” ungkapnya. (humas)  

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0