Setneg Efisiensikan Pagu Sementara TA 2011 Sebesar 10,47 Persen

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Oktober 2010
Di baca 726 kali

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna memaparkan bahwa penyesuaian Pagu Sementara Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2011 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. “Pada Raker tanggal 11 Oktober 2010 Menteri Sekretaris Negara telah menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan penyesuaian Pagu Sementara 2011 sebesar 10 persen serta menata kembali nomenklatur anggaran terkait dukungan penyelenggaraan tugas Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” paparnya.

Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 yang semula dianggarkan sebesar Rp 2.154.736.257.950,- mengalami pengurangan sebesar Rp 201.271.321.060 atau sebesar 10,47 persen, sehingga kini besaran Usulan Pagu Bagian Anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2011 hanya mencapai Rp 1.953.464.936.890,-.

Bagian Anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari 8 unit organisasi yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet (Setkab), Sekretariat Presiden(Setpres), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Setwantimpres), dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

Unit Organisasi Sekretariat Negara sendiri terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu, Sekretariat Negara, Komisi Hukum Nasional (KHN), Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dua Badan Layanan Umum, yaitu Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

Lebih lanjut, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengungkapkan bahwa Satuan Kerja LPSK baru dimasukkan ke Bagian Anggaran 007 pada Tahun Anggaran 2011. Sedangkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai Tahun Anggaran 2011 akan menjadi bagian anggaran tersendiri. Untuk Satker PPK Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran, pagu anggarannya tidak mengalami pengurangan. “Alokasi pagu belanja pada Satker PPK Gelora Bung Karno dan Satker PPK Kemayoran tidak dapat dilakukan pengurangan seperti satker lainnya karena pagu belanja kedua BLU tergantung dari besarnya target pendapatan,” jelas Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.     

Terkait dengan penataan kembali nomenklatur anggaran, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna mengungkapkan bahwa Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi telah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.       

Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno, menyampaikan bahwa Komisi II DPR menyetujui penyesuaian Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 sebesar 10,47 persen khususnya untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara namun juga mengingatkan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan satuan kerjanya agar pengurangan tersebut tidak mengurangi kegiatan yang sifatnya prioritas dan kegiatan yang diutamakan untuk pelayanan publik.

Komisi II DPR juga meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dapat merasionalisasi kebutuhan alokasi anggaran pada beberapa kegiatan seperti kegiatan penelitian dan pengembangan, dan lebih memperbesar alokasi anggaran untuk sosialisasi mengingat masyarakat belum banyak mengetahui tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.

Mengenai pengurangan Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 sebesar 10,47 persen, Komisi II DPR akan mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR agar pengurangan tersebut bisa dikembalikan kepada Komisi II DPR yang pengalokasiannya akan ditujukan kepada kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR. (humas)    

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0