Setneg Laporkan Aset ke KPK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 05 Juni 2008
Di baca 1897 kali


Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan salah satu aset yang dimiliki negara.Hal itu terungkap dari laporan Setneg yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, surat Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan S Sumarsono yang disampaikan pada 26 Mei 2008 menyatakan ada tiga aset yang dilaporkan.Salah satunya adalah aset yang berada di Jalan Taman Anggrek No F3,Kemanggisan Hilir, Jakarta Barat.

Aset yang berupa rumah dinas berlantai tiga itu berdiri di atas tanah seluas sekitar 15.000 m2. Saat ini, tanah dan bangunan itu dikuasai 23 mantan hakim agung. Haryono mengaku KPK belum mengetahui secara pasti duduk persoalan aset-aset milik Setneg tersebut. Meski demikian, Haryono menyatakan KPK akan memfasilitasi pertemuan berbagai pihak terkait untuk memproses aset-aset itu. ”Tentu kita juga akan meminta penjelasan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai masalah ini,” tegas Haryono di Gedung KPK,Jakarta,kemarin.

Aset lainnya yang juga dilaporkan adalah kepemilikan lahan di kawasan Plaza Semanggi, Jalan Sudirman, Jakarta. Dalam laporannya,Setneg menyatakan tanah seluas 19.000 m2 tersebut sebelumnya dikelola Yayasan Gedung Veteran.Namun, dalam perkembangannya, yayasan itu menyewakannya kepada PT Prima Nusa Indah untuk dibangun Plaza Semanggi. Uang sewa lahan itu, ujar Haryono, seharusnya masuk kas negara.Namun,menurut informasi Setneg, selama ini tidak pernah menerima uang hasil sewa dari Yayasan Gedung Veteran.

Bahkan, belakangan, Setneg mengaku kesulitan mengambil alih lahan tersebut. ”Jadi, mereka meminta agar KPK bisa membantu mengambil kembali aset itu,”kata Haryono. KPK,jelas dia,akan membantu Setneg untuk mendapatkan kembali aset itu. Bahkan, dalam waktu dekat,KPK akan memanggil Mensesneg untuk menjelaskan persoalan ini. Selain itu, KPK juga akan memanggil Yayasan Gedung Veteran dan PT Prima Nusa Indah.

”Tentu, semua akan kita ajak membicarakan bagaimana masalah sebenarnya,” ujar Haryono. Aset lain yang juga dilaporkan adalah Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi No 56, Jakarta Pusat.Dulu,gedung yang terdiri atas lima lantai di atas tanah seluas 9.400 m2 tersebut terkenal sebagai Gedung Pola.” Saat ini dikuasai 17 pihak. Tentu akan kita bantu supaya aset negara bisa dikembalikan segara,”ujarnya. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, masalah rumah yang ditempati mantan hakim agung sudah di luar tanggung jawab MA.

Namun, dia membenarkan bahwa rumah itu merupakan rumah milik negara yang diberi saat pejabat bertugas. ”Jika sudah pensiun, seharusnya memang diserahkan kepada negara. Tapi biasanya ada perjanjian saat penyerahan awal,”kata Djoko. Sebelumnya, KPK mengindikasikan adanya pengalihan aset di 10 lembaga negara.

Kesepuluh lembaga itu adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum,Departemen Keuangan, Departemen Sosial,Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Negara,Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Bahkan, KPK telah melakukan pertemuan dengan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal masing-masing lembaga pada 6 April 2008. Menurut KPK,tidak tertutup kemungkinan banyak aset negara yang dikelola lembaga itu telah beralih menjadi milik pribadi.

Selain lembaga negara, pada 13 April 2008,KPK juga telah mengumpulkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Mereka di antaranya PT Perkebunan Nusantara (PT PN), Pertamina, Telkom, PLN,Pusri,dan PT Kereta Api. Saat pertemuan itu, terungkap adanya ribuan aset PT Kereta Api telah dialihkan menjadi milik pribadi. Selain diambil alih para mantan petinggi PT KA,asetnya juga banyak diambil pihak di luar perusahaan.

Sebelumnya, KPK juga menemukan pengalihan status rumah di Departemen Pekerjaan Umum atas nama Soenarno, mantan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, di Jalan Senopati 26, Jakarta Selatan. Selain atas nama Soenarno, KPK juga menemukan pengalihan status dua rumah lain yang masih berada di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
 
 
 
 
 
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/setneg-laporkan-aset-ke-kpk.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           2           2