Setneg Melantik dan Mengambil Sumpah Tenaga Honorer Menjadi PNS

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Februari 2009
Di baca 2757 kali

 
Di dalam sambutannya, Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia memaparkan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Negara dari dulu hingga sekarang hanya berjumlah 63 orang dengan perincian sebagai berikut, 4 orang dari lingkungan Sekretariat Menteri Sekretaris Negara, 27 orang dari lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan, dan 32 orang dari lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.

Dari jumlah total 63 orang tersebut, diakui oleh Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia, ada 4 orang tenaga honorer yang pengangkatannya sebagai PNS tidak dapat diproses lebih lanjut karena berbagai alasan. Ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ada yang terkena sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin CPNS. Jadi, total keseluruhan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Negara yang dapat diproses lebih lanjut sebanyak 59 orang.

“Dari 59 orang tersebut, sebanyak 48 orang telah diangkat sebagai PNS hari ini yang pengangkatannya sebanyak 24 orang berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara nomor 171 tahun 2008, tanggal 10 November 2008, dengan terhitung masa tugas 1 Desember 2008. Yang kedua, dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara nomor 12 tahun 2009 tertanggal 27 januari sebanyak 24 orang, dengan terhitung masa tugas 1 Februari 2009,” papar Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia.
 
Sisanya, sebanyak 11 orang, juga telah mendapat persetujuan penetapan NIP dari BKN dan saat ini sedang dalam proses pengangkatan sebagai PNS. Diharapkan dalam waktu dekat, kesebelas orang ini dapat segera dilantik dan diambil sumpahnya. 

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dihadiri oleh para pejabat dari satuan organisasi Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden, Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia Bambang Prajitno mengharapkan dengan telah diangkat sebagai PNS, para tenaga honorer tersebut dapat meningkatkan motivasi kerjanya untuk lebih disiplin dan penuh dedikasi.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, kita semua dituntut untuk bekerja sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan dukungan penuh dan pelayanan terbaik kepada pimpinan dengan mengembangan sistem kerja yang cepat, akurat, tepat, dan akuntabel.”

Pada akhir acara, para PNS yang baru saja dilantik tersebut kemudian menerima Surat Keputusan Mensesneg tentang pengangkatan yang bersangkutan. (REDAKSI)
 


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           1           0           1