Sharing Session dengan BPKP untuk Peningkatan Kapabilitas APIP

 
bagikan berita ke :

Kamis, 19 Mei 2016
Di baca 1445 kali

Pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Presiden memberi arahan, bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 Buku II disebutkan pada tahun 2019 kapabilitas APIP harus berada pada level 3 (terintegrasi) dan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  berada pada level 3 (terdefinisi). Untuk informasi rata-rata saat ini level kapabilitas APIP dan tingkat maturitas SPIP masih berada pada level 1 atau 2 untuk kementerian/lembaga, dan 2 menuju 3 untuk pemerintah daerah.

 

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan dalam rangka Peningkatan Kapabilitas APIP dan Tingkat Maturitas SPIP Kementerian/Lembaga (K/L), maka diselenggarakan acara Sharing Session dimaksud. SPIP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dimana SPIP menekankan pada 5 unsur Pengendalian Intern Pemerintah yaitu Lingkungan Pengendalian, Kegiatan Pengendalian, Penilaian Risiko, Pemantauan Pengendalian, dan Informasi dan Komunikasi. 

 

Acara diikuti pemaparan pengalaman praktek terkait kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP oleh berbagai Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Sekretariat Negara; Sekretariat Kabinet; Badan Kepegawaian Negara; Lembaga Administrasi Negara; Arsip Nasional Republik Indonesia; Komisi Pemilihan Umum; Badan Pengawas Pemilu, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban; PPKGBK; dan PPKK.

 

Output dari acara ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai kapabilitas APIP dan maturitas SPIP, perencanaan jadwal pelaksanaan, dan kesepakatan bersama mengenai tahapan peningkatan kapabilitas APIP dan tingkat maturitas SPIP K/L untuk mencapai level 3 pada kapabilitas APIP (terintegrasi) dan Maturitas SPIP (terdefinisi). Sehingga dengan meningkatnya level dan tercapainya target level 3 pada kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP maka tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara efektif dan efisien,  terjadinya pengamanan aset negara, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum. (Inspektorat-Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0