Siaran Pers Kemendagri: Pilkada Harus Demokratis, Pemilih Mesti Bebas Memilih

 
bagikan berita ke :

Selasa, 26 Juni 2018
Di baca 1091 kali

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak 2018), sudah di depan mata. Tanggal 27 Juni 2018, pemilih di 171 daerah akan menunaikan hak pilihnya. Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman, dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan dipilih dijamin konstitusi.

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu dalam acara konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/06). Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

 

Rapat disiarkan secara langsung melalui video conference ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, diantaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.

 

Dalam kesempatan itu, Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses. Tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas, dan rahasia. Tidak dibayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.

 

"Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Jangan ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing," katanya.

 

Tjahjo juga berharap, pesta demokrasi yang notabene adalah milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Karena itu ia mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat. Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax, dan tuding menuding tanpa dasar. Apalagi pemungutan suara tinggal menghitung hari. Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira.

 

"Mari kita beri kesempatan pada pemilih menjadi juri bagi dirinya sendiri, siapa pemimpin yang mereka anggap amanah. Jangan ada provokasi. Seperti harapan Bapak Presiden, pesta demokrasi itu harus menjadi pesta politik yang riang gembira. Bukan kemudian menghadirkan ketakutan dan keresahan," katanya.

 

Bila memang ada pelanggaran dan punya bukti kuat, Tjahjo mempersilakan melaporkannya ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan. Dan bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, kepolisian siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan. “Bila tak puas dengan hasil pemilihan silakan gugat ke MK, jangan gunakan saluran yang melanggar aturan. Dan masalah keamanan percayakan kepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN," katanya.

 

Tjahjo menegaskan, hak memilih ini dijamin konstitusi. Pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pun hak memilih.

 

"Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama," katanya.

 

Kemendagri All Out Dukung KPU Menjamin Hak Pilih Warga

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 sebesar 185.098.281 pemilih pada Rapat Pleno Terbuka DPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/06). Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 92.547.103 orang dan pemilih perempuan 92.551.178 orang.

 

Selain DPS dalam negeri, KPU juga menetapkan sebanyak 1.281.597 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN). Rinciannya, pemilih laki-laki 666.160 orang dan pemilih perempuan 615.437 orang.

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar menggenjot perekaman KTP elektronik (KTPel) demi terjaminnya hak pilih warga.

 

Dukcapil juga telah memberikan hak akses 200.000 per hari/user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal kalau ada data yang meragukan. Tidak hanya itu Dirjen Dukcapil juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara. "Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, I Gede Suratha.

 

Terkait perekaman KTP-el, menurut Gede, pihaknya selain menerbitkan KTP-el, khusus untuk keperluan Pilkada juga menerbitkan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini adalah surat keterangan pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam. Untuk pemilih pemula Ditjen Dukcapil juga akan bekerja keras memastikan hak pilih mereka terjamin.

 

"Kami selain menerbitkan KTP-el juga surat keterangan pengganti KTP-el bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun. Dan mereka telah terdata dalam data base kependudukan. Ini sesuai dengan pedoman surat Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018," tutur Gede.

 

Untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Gede, telah diterbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Permendagri ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Jokowi yang meminta agar pelayanan terkait administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan paripurna.

 

"Kami juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan di kabupaten atau kota agar aktif menjalin koordinasi dengan KPUD. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain berperan dalam desk pemungutan suara atau call center," katanya.

 

Keterlibatan jajaran Dukcapil dalam desk pemungutan suara, katanya, untuk merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih. Tugas lainnya adalah menyiapkan rekap data Suket pengganti KTP-el yang telah diterbitkan.

 

"Kami juga terus memfasilitasi KPUD ketika melakukan pengecekan terhadap NIK dan keaslian KTP-el melalui akses data kependudukan, mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan Dirjen Kependudukan," katanya. Menurut Gede, Ditjen Dukcapil telah memberikan username dan password kepada 514 KPU di kabupaten atau kota. Username dan password diserahkan melalui KPU Pusat. Koordinasi juga terus diperkuat.

 

"Kami telah melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor ponsel person in charge (PIC) KPUD yang digunakan untuk melakukan pengecekan NIK via ponsel," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan berbagai upaya dan langkah yang dilakukan Ditjen Dukcapil dan jajarannya adalah sebagai bentuk nyata dukungan Kemendagri kepada penyelenggara pemilu. Kemendagri sangat berkomitmen mewujudkan Pilkada yang sukses dan bermartabat. Salah satunya adalah ikut menjamin hak konstitusional warga negara agar bisa memilih pada Pilkada serentak 2018. "Kami all out dukung penyelenggara pemilu," katanya. (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0