Siaran Pers KemenESDM: Pengalihan Subsidi Listrik

 
bagikan berita ke :

Kamis, 15 Desember 2016
Di baca 837 kali

Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Mengacu kepada data tersebut di atas, ternyata subsidi listrik bagi mayoritas pelanggan rumah tangga daya 900 VA belum tepat sasaran.

 

Selain belum tepat sasaran, pola subsidi listrik bagi pelanggan mampu juga tidak memenuhi prinsip keadilan, karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum sepenuhnya menikmati listrik, bahkan belum terlistriki sama sekali.

 

Dalam siaran pers Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM disebutkan saat ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat dari angka rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,67% sampai dengan September 2016. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90% sampai dengan September 2016.

 

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian ESDM terus berupaya melakukan pemerataan pemenuhan kebutuhan listrik. Salah satunya melalui pembangunan ketenagalistrikan di 2.500 desa yang belum terlistriki. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2016, Kementerian ESDM akan fokus pada 2.500 desa yang tidak ada listrik sama sekali. Untuk mencapai pemerataan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Percepatan upaya melistriki daerah – daerah yang masih belum terlistriki memerlukan pembangunan infrastruktur listrik yang masif serta pendanaan yang besar. Oleh karena itu, dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2017, disetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. 

 

Penghematan Subsidi Energi

 

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Penghematan tersebut dialihkan untuk peningkatan ekonomi Indonesia melalui pembangunan infrastruktur dan jaminan kesejahteraan rakyat. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp56,55 triliun. Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

 

Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei. Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik.

 

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik juga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik. 

 

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran berjalan dengan baik, Pemerintah telah melakukan antisipasi adanya pengaduan masyarakat dengan membentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero).

 

Sosialisasi kebijakan subsidi tepat sasaran

 

Untuk menyukseskan pelaksaan subsidi tepat sasaran, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan TNP2K melakukan roadshow sosialisasi ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga bulan Januari 2017.

 

Roadshow sosialisasi penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini direncnakan dilakukan di Jakarta, Semarang, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Medan, Bandung dan Palembang. 

 

Dalam sosialisasi, akan dijelaskan mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara bertahap menuju keekonomian, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga yang juga mengatur mekanisme penanganan pengaduan. Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran juga menjadi materi dalam setiap sosialisasi. (Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM & Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0