Siaran Pers Kemenkes: Revolusi Kebijakan One Data, Riskesdas 2018 Tampil Beda

 
bagikan berita ke :

Rabu, 21 Maret 2018
Di baca 1077 kali

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 berbeda dengan pelaksanaan survei Riskesdas lima tahun sekali sebelumnya. Kali ini, Riset Kesehatan berbasis komunitas berskala nasional ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik.

Sebelumnya, Riskesdas dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) Kementerian Kesehatan RI untuk menilai perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya pembangunan kesehatan.

“Kita harus melakukan revolusi data, agar bisa lebih kita manfaatkan dalam pengambilan keputusan dalam (melakukan) intervensi,” tutur Menkes Prof. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(K).

Menkes menyatakan bahwa hal ini merupakan momentum yang sangat penting sebagai upaya mendukung kebijakan “one data” dari Presiden Jokowi. Sehingga diharapkan analisis hasil dapat dilakukan lebih komprehensif dan dapat mengungkap faktor-faktor di luar kesehatan yang berpengaruh terhadap kesuksesan pembangunan kesehatan.

“Nanti (integrasi Riskesdas) dengan Susenas kita akan (bisa) melihat korelasi kesehatan dengan sosial ekonomi. Banyak juga masalah pada determinan yang lain yang memengaruhi kesehatan, sehingga bisa dipikirkan solusi yang lebih holistik”, jelas Menkes.

Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), M. Sairi Hasbullah mengatakan metode pengumpulan data Susenas dengan mencari banyak variabel kesehatan dari wawancara (pengakuan) responden. Hal ini akan ditindaklanjuti meski dengan variabel berbeda oleh pengukuran dan observasi Riskesdas.

“Di kawasan Asia, baru Indonesia yang mengintegrasikan data survei BPS setempat dengan tindak lanjut pengukuran dan observasi. Hasilnya betul-betul akan sangat komprehensif,” kata Sairi.

Data Susenas juga mengumpulkan variabel kesejahteraan keluarga, sehingga nantinya dapat dilakukan analisis situasi derajat kesehatan masyarakat dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

“Ini menjadi kebanggaan bukan hanya bagi Kementerian Kesehatan, tapi ini kebanggaan Indonesia,” tambah Menkes.

Adapun integrasi antara Riskesdas dan Susenas dilakukan dalam hal:

  • Sampel yang ditemui Susenas pada bulan Maret 2018 akan dikunjungi kembali oleh Riskesdas 2018 dan pemutakhiran sampel dilaksanakan BPS.
  • Indikator spesifik kesehatan yang rinci dikumpulkan Badan Litbang Kesehatan sedangkan indikator umum kesehatan, perumahan, pengeluaran rumah tangga dikumpulkan BPS.
  • Indikator kesehatan yang dikumpulkan Riskesdas dilaporkan oleh Badan Litbang Kesehatan yang dilengkapi beberapa karakteristik yang dikumpulkan di Susenas 2018 sedangkan Indikator kesehatan yang dikumpulkan Susenas dilaporkan oleh BPS yang dapat menggunakan variabel di Riskesdas sebagai karakteristik. Hasil integrasi indikator dilaporkan Badan Litbang Kesehatan dan BPS.

Mengenai Riskesdas 2018

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) adalah salah satu riset skala nasional yang berbasis komunitas dan telah dilaksanakan secara berkala oleh Badan Litbangkes Kemenkes RI, yang hasilnya telah banyak dimanfaatkan untuk tujuan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan kesehatan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Pelaksanaannya secara berkala telah dilakukan pada tahun 2007, 2010, dan 2013. Hasil Riskesdas telah banyak dimanfaatkan untuk tujuan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan kesehatan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mengumpulkan data bukan pekerjaan yang mudah. Riskesdas yang diintegrasikan dengan Susenas ini luar biasa penting, karena bisa melihat adanya masalah disparitas (kesenjangan),” tutur Menkes.

Menurut Menkes, disparitas  perlu dipelajari lebih lanjut, sehingga dapat dilihat kembali intervensi apa yang bisa dilakukan secara khusus, mungkin tidak dapat disamakan dengan daerah lainnya.

“Kita kaji daya ungkit apa yang kita (punya) dan perlu lakukan agar kita bisa lebih cepat menyelesaikan masalah-masalah kesehatan,” imbuh Menkes.

Menkes berharap agar keluaran awal dari Riskesdas 2018 akan mampu menilai tren perubahan derajat kesehatan masyarakat, penilaian perubahan capaian indikator derajat kesehatan, penilaian perubahan besaran faktor risiko terhadap derajat kesehatan dan penilaian perubahan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM), baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Tujuan dilaksanakannya Riskesdas 2018, antara lain: a) Menilai status kesehatan masyarakat dan determinan yang mempengaruhinya; b) Menilai perubahan indikator status kesehatan masyarakat dan determinan yang mempengaruhinya; serta c) Menilai perubahan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) hasil pembangunan kesehatan di Kabupaten/Kota.

Riskesdas 2018 akan dilakukan pada bulan April-Mei 2018. Desain penelitian yang digunakan potong lintang (cross sectional) dengan kerangka sampel blok sensus dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bulan Maret 2018 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Populasinya adalah rumah tangga di Indonesia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota (34 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota). Adapun jumlah sampel yang dibutuhkan adalah 300.000 rumah tangga yang diperoleh dari 30.000 blok survei (masing-masing blok survei terdiri dari 10 rumah tangga). Merupakan sebuah kemajuan, karena pada tahun ini pelaksanaan Riskesdas Kemenkes terintegrasi Susenas BPS.

Adapun metode pengumpulan data Riskesdas 2018 dilakukan melalui metode wawancara, pengukuran, dan pemeriksaan. Kegiatan yang dilakukan yaitu: a) Wawancara indikator kesehatan masyarakat kepada semua angggota keluarga yang terpilih (sampel); b) Pemeriksaan biomedis; dan  c) Pemeriksaan gigi oleh dokter gigi (bekerjasama dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia/PDGI).

Indikator Riskesdas berbasis komunitas dengan unit analisis Rumah Tangga/ Anggota Rumah Tangga.  Indikator Riskesdas 2018 merupakan indikator prioritas (SPM, RPJMN, Renstra, IPKM, PIS-PK, dan GERMAS).

Indikator Riskesdas 2018, mencakup: a) Pelayanan Kesehatan meliputi akses pelayanan kesehatan, JKN, pengobatan, pemanfaatan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional; b) Perilaku Kesehatan meliputi merokok, aktivitas fisik, minuman beralkohol, konsumsi makanan, pencegahan penyakit tular nyamuk, penggunaan helm; c) Lingkungan meliputi penyediaan dan penggunaan air, penggunaan jamban, pembuangan sampah, pembuangan limbah, rumah sehat, penggunaan bahan bakar; d) Biomedis meliputi pemeriksaan malaria, HB, glukosa darah, kolesterol, trigleliserida, antibodi (PD3I); serta e) Status kesehatan meliputi penyakit menular, penyakit tidak menular, gangguan jiwa-defresi-emosi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan ibu-bayi-balita dan anak remaja, status gizi, cedera dan disabilitas. (Tim Komunikasi Kemenkes- Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0