Siaran Pers Kemenko PMK: Penanganan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Kemenko PMK

 
bagikan berita ke :

Selasa, 27 Maret 2018
Di baca 763 kali

Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa.

Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian (Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT).

Selama 3 tahun terakhir, di bawah koordinasi Menko PMK Puan Maharani, telah dilakukan berbagai penanganan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan, antara lain:

  • Koordinasi Penanganan eks Timor Timur:
  • Permasalahan ini telah ada sejak tahun 1999.
  • Menko PMK mengkoordinasikan penyelesaian masalah tersebut dan telah diselesaikan pada tahun 2016 untuk 30.473 KK mendapatkan bantuan Rp 10 juta/KK.
  •  Koordinasi Transformasi Rastra Menjadi BPNT:
  • Menko PMK mengkoordinasikan transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017.
  • Semula subsidi Rastra diberikan kepada KPM dalam bentuk beras 15 kg/bulan/KPM dengan uang tebus Rastra Rp 1.600,-/kg, berubah menjadi bansos kepada kelompok penerima manfaat Rp 110.000,-/bulan/KPM.
  • Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 10 juta KPM pada tahun 2018.
  •  Koordinasi Perluasan PKH:
  • Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
  • Menko PMK mengkoordinasikan perluasan sasaran penerima program PKH yang meningkat dari 2,7 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2017), dan diperluas menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018.
  • Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.
  • Perluasan sasaran PKH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
  • Hal ini terlihat dari berkurangnya angka kemiskinan dari 10,96% pada tahun 2014, menjadi 10,12% pada tahun 2017.
  • Gini rasio juga berkurang dari 0,41 pada tahun 2014 menjadi 0,39 pada tahun 2017.
  •  Koordinasi Penyaluran KIS:
  • Menko PMK mengkooordinasikan pelaksanaan program Indonesia Sehat, dengan memberikan jaminan kesehatan nasional kepada 92,4 juta penduduk yang tidak mampu.
  • Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu.
  • Anggaran yang disediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun pada Tahun 2018.
  •  Koordinasi Penanganan Stunting:
  • Penanganan stunting perlu dilakukan agar menjamin kualitas SDM Indonesia di masa depan yang berkualitas.
  • Menko PMK mengkoordinasikan K/L terkait untuk menurunkan angka stunting.
  • Angka stunting telah mengalami pemurunan dari 32,9% pada tahun 2014, menjadi 27,5% pada tahun 2017.
  • Intervensi yang telah dilakukan pemerintah antara lain melalui pencegahan dan intervensi gizi dilakukan dengan upaya-upaya melalui pendekatan “Lifecycle” pada bayi, balita, remaja, ibu hamil dan menyusui seperti pemberian Makanan Tambahan (PMT) ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) 517.000 ibu hamil, PMT bagi balita kekurangan gizi 612.900 anak, Pembinaan Pelaksanaan Sanitasi Total berbasis Masyarakat 40.000 desa/kelurahan, dan Paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan ibu dan anak 15 jenis untuk 34 propinsi.
  •  Koordinasi Penanganan Asmat:
  • Penanganan gizi buruk di Kabupaten Asmat, telah dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
  • Menko PMK mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat segera melakukan intervensi.
  • Pemerintah pusat telah memberikan intervensi bantuan antara lain: melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Penguatan Imunisasi Rutin, Distribusi PMT 4.901 kg, Bantuan Obat-Obatan berupa 1.410 kg obat, Pengiriman Tim Satgas Kesehatan yang dibentuk dari gabungan personil Kemenkes, Kemensos, TNI, Polri, dan Pemda), pengiriman tenaga kesehatan gelombang I-IV: 146 Tenaga Kesehatan, Bantuan Sembako dan Logistik mencapai 24 ton, Penguatan infrastruktur Asmat dengan pembangunan akses jalan menuju asmat (pembangunan ruas Kenyam-Bats baru, pembangunan 7 jembatan, dan jalan Trans Papua), pembangunan 150 rumah layak huni, perbaikan 1000 unit Rumah Tidak Layak Huni, optimalisasi sistem penyediaan air bersih, pembangunan 5 sumur bor,  dan program peningkatan kesejahteraan dan SDM dengan membagikan KIP sebanyak 4.638 siswa Asmat.
  • Kondisi KLB campak tersebut dapat ditangani dalam 2 (dua) bulan.
  •  Koordinasi Penyaluran KIP:
  • Menko PMK, mengkoordinasikan program pemerintah dalam memberikan jaminan kepada anak usia sekolah melalui program Indonesia Pintar, dengan memberikan KIP, yaitu bantuan bersekolah.
  • KIP diberikan kepada 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll,
  • Bantuan yang diberikan :
  • Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD
  • Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP
  • Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK
  •  Koordinasi Penyaluran Bidik Misi:
  • Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas kualitas SDM Indonesia untuk mendapatkan pendidikan tinggi, dilaksanakan dengan memperluas akses pendidikan tinggi melalui program Biaya Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidik Misi).
  • Menko PMK mengkoordinasikan perluasan sasaran Bidik Misi dan pelaksanaanya agar tepat sasaran.
  • Sasran Bidik Misi semula berjumlah 199.500 mahasiswa pada tahun 2014, diperluas menjadi 368.861 mahasiswa pada tahun 2018.
  • Perluasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan akses kuliah kepada mahasiswa tidak mampu.
  • Bantuan yang diperoleh mahasiswa adalah Rp 12 juta/tahun hingga lulus.
  •  Koordinasi Revitalisasi Vokasi:
  • Menko PMK, melalui Inpres No 9 tahun 2016 tentang revitalisasi vokasional, mengkoordinasikan pelaksanaan revitalisasi vokasional.
  • Salah satu bentuk revitalisasi vokasional tersebut dilaksanakan melalui kerjasama industri dan SMK.
  • Saat ini kerjasama tersebut telah menjangkau: 1537 SMK dengan 558 industri
  • Kerjasama yang dilakukan meliputi:
  • Penyelarasan kurikulum berbasis kompetensi sesuai jenis industri
  • Dukungan sarpras praktikum
  • Penyediaan guru dan instruktur
  • Praktek kerja industri bagi siswa SMK dan magang bagi guru
  •  Koordinasi Persiapan Asian Games:
  • Dalam persiapan dan penyelenggaraan Asian Games 2018, Menko PMK bertugas membantu Wapres dalam persiapan infrastruktur, prestasi, dan penyelenggaraan.
  • Saat ini persiapan infrastruktur sudah mencapai rata-rata 80% (yang meliputi wisma atlet, GBK, venues, dll)
  •  Koordinasi Gerakan Nasional Revolusi Mental :
  • Melalui Inpres No. 12 tahun 2016 tentang GNRM, Menko PMK bertugas mengkoordinasikan GNRM.
  • Implementasi GNRM yang telah dilakukan antara lain dengan pelaksanaan penguatan pendidikan karakter melalui sekolah.
  • GNRM juga diimplementasikan dengan meningkatkan pelayanan publik yang optimal. Sampai saat ini sedikitnya telah terdapat 40 inisiatif baru pelayanan publik di berbagai kementerian lembaga.
  • GNRM juga dilaksanakan dengan melibatkan perguruan tinggi, melalui kuliah kerja nyata (KKN) tematik GNRM.
  • Sampai saat ini, KKN tematik GNRM telah diselenggarakan dengan partisipasi dari 34 PT Negeri dan 14 PT Keagamaan dengan melibatkan lebih dari 20.000 mahasiswa.
  •  Koordinasi Perlindungan Anak:
  • Menko PMK mengkoordinasikan penguatan regulasi perlindungan anak, dengan penambahan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan anak.
  • Substansi tersebut telah menjadi Perppu No.1 Tahun 2016 dan disahkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 pada tanggal 25 Mei 2016.
  •  Percepatan Pembangunan Desa :
  • Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk percepatan pembangunan desa.
  • Menko PMK mengkoordinasikan agar dana desa yang dibagikan kepada desa memperhatikan afirmasi untuk desa-desa tertinggal.
  • Saat ini formula pembangunan dana desa telah mengakomodasikan desa-desa tertinggal agar memperoleh stimulus yang lebih besar.
  • Formulasi Dana Desa saat ini:
  • Alokasi Dasar (33%) + Alokasi Afirmasi (3%) + Alokasi Formula (20%)
  • Alokasi dana desa dalam APBN:
  • 2015: 20,766 T
  • 2016: 46,982 T
  • 2017: 60 T
  • 2018: 60 T
  • Menko PMK mengkoordinasikan agar pemanfaatan dana desa diarahkan untuk kesejahteraan rakyat:

Saat ini pemanfaatan dana desa telah digunakan untuk:

  • Jalan: 123.145 km
  • Posyandu 11.424 unit
  • PAUD 18.072 unit
  • MCK 108.486 unit
  • Air bersih 37.496 unit
  • Polindes 5.314 unit
  • Drainase 38.217 unit
  • Sumur 30.212 unit
  • Irigasi 28.091 unit
  • Penahan tanah 65.918 unit
  • Jembatan 791.258 km
  • BUMDesa 26.070 unit
  • Pasar desa 5.220 unit
  • Sarana olahraga 3.004 unit
  • Tambatan perahu 2.882 unit
  • Embung 1.927 unit

(Biro Hukum, Informasi, dan Persidangan Kemenko PMK - Humas Kemensetneg)

 

 *******************

Bagian Humas dan Perpustakaan,

Biro Hukum, Informasi, dan Persidangan,

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

roinfohumas@kemenkopmk.go.id

www.kemenkopmk.go.id

Twitter@kemenkopmk

IG : kemenko_pmk

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0