Siaran Pers LPSK: Pansel Tetapkan 21 Nama Calon Pimpinan LPSK

 
bagikan berita ke :

Rabu, 19 September 2018
Di baca 934 kali

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 telah menetapkan 21 nama. Selanjutnya, pansel bersama ketua LPSK menyerahkan ke-21 nama itu ke Presiden Republik Indonesia.

Ketua Pansel Calon Pimpinan LPSK periode 2018-2023 Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, pansel telah merampungkan kerjanya dengan menetapkan sebanyak 21 nama. Dari 21 nama itu, sebanyak 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan 7 orang berjenis kelamin perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, mulai DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Mereka berasal dari beragam profesi, antara lain anggota Polri/TNI serta purnawirawan sebanyak 4 orang, petahana LPSK sebanyak 3 orang, dosen 4 orang, advokat 4 orang, psikolog 1 orang, aktivis 3 orang, pegawai Komnas Perempuan 1 orang dan pegawai LPSK sebanyak 1 orang. “Ke-21 nama telah diserahkan oleh pansel kepada Ketua LPSK, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” kata Harkristuti. 

Proses selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden akan mengirimkan sebanyak 14 nama ke DPR. Terakhir, DPR yang akan memilih 7 nama untuk menjadi pimpinan LPSK periode 2018-2023. Diharapkan, LPSK sudah bisa memiliki 7 pimpinan baru periode 2018-2023 paling lambat Oktober 2018 mendatang.

Sebelumnya, nama-nama terpilih telah mengikuti serangkaian seleksi yang dilaksanakan pansel, yang terdiri dari Harkrisuti Harkrisnowo (profesor ilmu hukum Universitas Indonesia) sebagai ketua, dengan anggota, Ambeg Y Paramarta (Staf Ahli Menkumham), Hendro Witjaksono (Staf Ahli Menpan RB), Widyo Pramono (mantan Jamwas dan Komisaris Bank Mandiri), serta Zoemrotin K Susilo (aktivis/psikolog). Mereka mewakili unsur pemerintah dan masyarakat.

Seleksi calon pimpinan LPSK telah berlangsung sejak bulan April hingga September 2018, berupa seleksi administrasi; seleksi kemampuan konseptual; seleksi debat publik dan profile assessment; serta seleksi wawancara terbuka dan tes kesehatan. Dalam menentukan calon pimpinan LPSK, pansel juga menelusuri rekam jejak masing-masing calon serta menerima berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023. (Unit Hubungan Masyarakat LPSK Bersama Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0