Siaran Pers: Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Umumkan Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023

 
bagikan berita ke :

Senin, 20 Mei 2019
Di baca 4362 kali

Bertempat di lobby Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, pada Senin sore (20/5) Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pansel yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019 tersebut terdiri atas 9 orang. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota dan Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Sedangkan ketujuh anggota lainnya adalah Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamdi Moeloek, Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., Hendardi, S.H., dan Al Araf, S.H., M.T.

Dalam konferensi pers tersebut, Pansel mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Calon peserta diberikan waktu 14 hari kerja untuk melakukan pendaftaran, dimulai tanggal 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja). Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di tautan https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

 

Jakarta, 20 Mei 2019

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat,

 

 

Eddy Cahyono Sugiarto

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0