Siaran Pers: Pemerintah Tidak Pernah Menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Minggu, 04 April 2021
Di baca 1027 kali

Siaran Pers:02/SP/IV/Humas/2021

 

Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

 

Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

 

Jakarta, 4 April 2021

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sekretariat Negara

 

 

Eddy Cahyono Sugiarto

Telp./Fax. 021 3849065

humas@setneg.go.id

 

Twitter: @KemensetnegRI

Instagram: @kemensetneg.ri

Facebook: @Kementerian Sekretariat Negara RI

Youtube: Kementerian Sekretariat Negara RI

Situs: www.setneg.go.id

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1