Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sikap yang konsisten dalam hal pengadaan barang, baik melalui pelelangan umum maupun penunjukan langsung, yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa penyimpangan (baik korupsi maupun mark up).

"> Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sikap yang konsisten dalam hal pengadaan barang, baik melalui pelelangan umum maupun penunjukan langsung, yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa penyimpangan (baik korupsi maupun mark up).

"> Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sikap yang konsisten dalam hal pengadaan barang, baik melalui pelelangan umum maupun penunjukan langsung, yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa penyimpangan (baik korupsi maupun mark up).

">

Sikap Presiden Konsisten Dalam Hal Pengadaan Barang

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 Februari 2007
Di baca 1894 kali

Demikian dikatakan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu, Sudi Silalahi, didampingi Jubir Presiden, Andi Mallarangeng, kepada wartawan, Senin (19/2) sore. Hal ini disampaikan, sehubungan dengan pemberitaan di media massa tentang polemik antara Mensesneg dengan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentang pengadaan peralatan “Lawful Interception Device�, dengan penunjukan langsung.

Dijelaskan, Sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 disebutkan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Penunjukan langsung dimungkinkan berdasarkan Lampiran 1 Bab I Huruf C.1.a.4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yaitu penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut.

Pertama Keadaan tertentu, yaitu penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan/atau pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan/atau pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan untuk keperluan sendiri, teknologi sederhana; resiko kecil, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, termasuk koperasi kecil.

Kedua, pengadaan barang/jasa khusus, yaitu A, pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah. B, pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten. C, merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil. D, pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Ketiga, perihal pengadaan “Lawful Interception Device� oleh KPK, Pimpinan KPK telah menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Nomor SR. 59/KPK/IX/2005 tertanggal 27 September 2005. Isi surat tersebut adalah permohonan penetapan penunjukan langsung kepada Presiden sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam pengadaan peralatan “Lawful Interception Device�.


Mensesneg setelah mempelajari dan menelaah secara mendalam permintaan Ketua KPK tersebut, mengirim memorandum kepada Presiden Nomor M.907/M.Sesneg/10/2005, perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Dalam memorandum tersebut, Mensesneg menyatakan: A, sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 26.a maka penunjukan langsung kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dengan harga yang normal akan ditetapkan oleh Sekjen KPK. B, Kami berpendapat bahwa pengadaan peralatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 38 Tahun 2003, sehigga permohonan tersebut kiranya dapat disetujui. C, “Jika Bapak dapat menyetujuinya maka saya akan menyurati Ketua KPK untuk menyampaikan persetujuan dimaksud.�

Berdasarkan rekomendasi Mensesneg yang tertuang dalam memorandum tersebut, maka Presiden memberikan disposisi persetujuan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Mensesneg mengirim surat kepada KPK Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 tertanggal 10 November 2005, perihal Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dalam surat tersebut Mensesneg menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan penunjukan langsung.

Penunjukan langsung ini dilakukan secara resmi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan persetujuan Presiden telah pula dilakukan secara sah setelah mendapat rekomendasi Mensesneg.

“Demikianlah keterangan ini, dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi tentang hal ini,� kata Sudi Silalahi didampingi Andi Mallarangeng.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/19/1580.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0