Soal Calon Panglima TNI, Teten: Pengajuan Jenderal Gatot Nurmantyo Perhatikan Penguatan TNI

 
bagikan berita ke :

Rabu, 10 Juni 2015
Di baca 3083 kali

“Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dan sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR,” kata Teten melalui siaran persnya Rabu (10/6) pagi.

Menurut Teten, pencalonan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden Jokowi dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.

“Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang,” ungkap Teten.

Ihwal pencalonan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI telah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah.  Ia menyebutkan, surat dari Presiden Jokowi telah diterima DPR-RI pada Selasa (9/6) sore.

“Hanya ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD,” jelas Fahri kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/6) sore.

Menurut Fahri, surat dari Presiden Jokowi itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR-RI. Hasil rapat akan diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI untuk diputuskan bagaimana surat tersebut.

Selanjutnya, Bamus akan meneruskan surat Presiden itu kepada Komisi I DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon Panglima TNI.

Saat ditanyakan kapan kira-kira kemungkinan uji kelayakan kepada calon Panglima TNI dilakukan, Fahri Hamzah mengakui bisa saja dilakukan pekan depan. “Sangat mungkin,” ujar Fahri seraya berharap Presiden Jokowi tidak mengubah nama calon Panglima TNI di tengah jalan saat DPR membahas pencalonan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Kelahiran Tegal

Jenderal Gatot Nurmantyo yang dicalonkan Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI saat ini menjabat KSAD sejak 21 Juli 2014 lalu menggantikan Jenderal Budiman.

Perwira tinggi kelahiran Tegal, 13 Maret 1960 ini adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Darat tahun 1982.

Beberapa jabatan penting pernah disandangnya, di antaranya:
  1. Komandan Peleton (Danton) MO.81 Kompi Bantuan Batalyon Infanteri 315/Garuda berkedudukan di Bogor;
  2. Komandan Kompi (Danki) Senapan B Batalyon Infanteri 320/Badak Putih berkedudukan di Pandeglang.;
  3. Komandan Kompi (Danki) Senapan C Batalyon Infanteri 310/Kidang Kencana berkedudukan di Sukabumi;
  4. ADC (ajudan) Panglima Kodam Siliwangi berkedudukan di Bandung;
  5. Kepala Seksi-2/Operasi (Kasi Ops) Komando Resort Militer (Korem) 174/Anim Ti Waninggap berkedudukan di Merauke;
  6. Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri 731/Kabaresi berkedudukan di Maluku Tengah;
  7. Komandan Kodim (Dandim) 1707/Merauke berkedudukan di Merauke;
  8. Komandan Kodim (Dandim) 1701/Jayapura berkedudukan di Jayapura;
  9. Sekretaris Pribadi (Sespri) Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad);
  10. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 1/Pengamanan Ibukota Jaya Sakti berkedudukan di Jakarta;
  11. Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya berkedudukan di Jakarta;
  12. Komandan Resimen Induk (Rindam) Jaya berkedudukan di Jakarta;
  13. Komandan Korem (Danrem) 061 berkedudukan di Bogor;
  14. Kepala Staf Divisi Infanteri I Kostrad berkedudukan di Cilodong, Bogor;
  15. Direktur Latihan  Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD (Kodiklat TNI AD) berkedudukan di Bandung;
  16. Gubernur Akademi Militer (Akmil) (2009-2010) berkedudukan di Magelang;
  17. Panglima Kodam (Pangdam) Brawijaya berkedudukan di Surabaya;
  18. Komandan Kodiklat TNI AD berkedudukan di Bandung;
  19. Panglima Kostrad (Pangkostrad) berkedudukan di Jakarta; dan
  20. KSAD.  (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0