Solusi untuk MA dan BPK

 
bagikan berita ke :

Senin, 24 September 2007
Di baca 1768 kali

Dengan demikian, masing-masing lembaga tinggi negara, bisa menjalankan amanah UUD serta UU dalam pengelolaan negara dan pengelolaan dalam pemerintahan,� ujar Presiden Usai mengadakan pertemuan dengan Ketua MA, Bagir Manan, Ketua BPK Anwar Nasution dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, di Kantor Kepresidenan , Sabtu (22/9) siang.

Dalam pertemuan itu, diperoleh solusi dengan melakukan tiga langkah. "Pertama, pemerintah menjalankan kewajibannya menyusun PP tentang tata cara pengelolaan biaya perkara dengan waktu sekitar 1 bulan, dengan memberikan kategori, ketentuan, proses, dan sebagainya yang merujuk pada UU Keuangan Negara dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak . Kedua, diharapkan MA melakukan pengaturan dan penataan internal untuk segera bisa dilakukan audit keuangan. Ketiga, diharapkan MA bisa melakukan pengaturan dan penataan ini dengan waktu dua bulan, sehingga BPK awal tahun depan sudah bisa melakukan audit," kata Presiden kapda wartawan, didampingi Bagir Manan, Anwar Nasution dan Jimly Asshiddiqie. .

"Negara kita masih terus menjalankan reformasi dalam proses perubahan, dan reformasi memang terus dilakukan dengan penataan perangkat UU. Banyak sekali kita lakukan revisi, bahkan katakanlah, kita tertibkan UU yang kita perlukan. Juga kita lakukan penataan sistim keuangan negara, agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk pengelolaan yang berkategori penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau kategori kategori lain yang memang harus akuntabel di muka publik ,� katanya

Sementara itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, solusi bersama yang dilakukan hari ini adalah solusi yang tepat. Dengan demikian tidak perlu ada penyelesaian melalui proses perkara resmi. �Saya sebagai pribadi maupun sebagai Ketua MK menyambut dengan bahagia solusi yang dicapai melalui pertemuan ini,� ujarnya.

Dalam keterangan pers itu pula Ketua BPK Anwar Nasution secara resmi mencabut laporannya di kepolisian terhadap Ketua MA Bagir Manan. Selain itu Anwar Nasution juga menyampaikan pujiannya atas penyelesaian masalah ini, yang merupakan inisiatif dari Presiden .� Dengan adanya kesepakatan ini, maka tidak ada lagi relevansi dari tuntutan kita. Aduan kita kepada Kepolisian Negara tertanggal 13 September 2007 mengenai laporan adanya kegiatan mencegah , menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan, dengan demikian akan dicabut,� kata Anwar Nasution.

Tampak hadir, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Andi Mattalatta, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Sutanto, dan Jubir Presiden Andi Mallarangeng.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/09/22/2263.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           0