Biro Perencanaan, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Kementerian Keuangan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2018. Acara diselenggarakan di Gedung Kantor Kemensetneg, Senin (19/3).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?