Sosialisasi Peraturan Perencanaan Dan Penganggaran Tahun Anggaran 2016 Di Lingkungan Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 April 2016
Di baca 970 kali

Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi, Hendry Arisandi, dan sebagai narasumber adalah Perumus Sistem Penganggaran Senior Kementerian Keuangan, Hartadi, Kepala Seksi I.B, Akbar Fitriantho dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan BN, Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kementerian Keuangan, Langgeng Suwito dan Kepala Seksi Perencanaan Sistem Sub Direktorat Transparansi Sistem Penganggaran Direktorat Sistem Penganggaran, Haris Efendi.

Dalam paparannya, Hartadi menjelaskan mengenai batasan revisi anggaran dan  ketentuan-ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor15/PMK.02/2016 tentang Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016, "Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran diantaranya terhadap kebutuhan biaya pegawai operasional kecuali untuk memenuhi alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di satker lain" ujar Haryadi.

Badan Layanan Umum (BLU) juga diatur terkait sistem penganggaran. “Adanya persyaratan dalam pengunaan anggaran belanja BLU di atas ambang batas dan penggunaan saldo kas BLU,” Haryadi menambahkan.

Tidak hanya tentang revisi anggaran, sosialisasi ini juga membahas tentang sistem Standar Biaya Masukan (SBM) dan Kontrak Tahun Jamak dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0