Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Sosialisasi Permensesneg No. 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, Selasa (3/12).
Berlangsung secara hybrid dari Ruang Auditorium Pusat Pengelola Komplek Kemayoran, Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JF AKS) menyelenggarakan sosialisasi ini sebagai forum diskusi terkait regulasi pengelolaan SDM JF AKS dengan para Instansi Pengguna. Pembentukan JF AKS adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mentransformasi pengelolaan SDM pengelola urusan kerja sama pemerintah dengan lebih profesional.
Foto : Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?