Sosialisasi Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 24 September 2015
Di baca 10943 kali

Hadir sebagai pembicara: Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja, Nandang Haris; Kepala Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan Sekretariat Militer Presiden, Letnan Kolonel Sus Sumarno; dan bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Tata Laksana, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia merupakan pengganti dari Permensesneg Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan.

Penggantian Permensesneg tersebut dilakukan guna lebih meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan serta untuk mengantisipasi dan merespon perkembangan organisasi.

Dasar Hukum Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014

Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014 didasarkan atas beberapa peraturan perundangan, antara lain UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 52 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Garuda atau Lambang Negara tersebut dapat digunakan sebagai lencana atau atribut untuk pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas di luar negeri.

Selain itu,  UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, kemudian PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, dan terakhir Permensesneg Nomor 17 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara yang telah diubah dengan Permensesneg Nomor 6 tahun 2014.

Istilah-istilah TPP

Berkenaan dengan tanda pengenal pin, ada beberapa istilah yang harus diketahui oleh pegawai di lingkungan Istana Kepresidenan, yaitu Tanda Pengenal PIN (TPP) yang berarti suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas. Kartu Pemegang TPP (KPTPP) adalah kartu yang menyatakan bahwa pemegang kartu tersebut berhak menggunakan TPP sesuai dengan bentuk, warna, dan nomor TPP yang digunakan. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ialah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tugas protokoler kenegaraan.

Selain tanda pengenal pin, istilah Lingkungan Istana Kepresidenan yang dimaksud dalam Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014 ialah lingkungan Kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Kantor Presiden dan Komplek Istana Presiden yang terletak di Jakarta, Kantor Wakil Presiden dan Komplek Istana Wakil Presiden yang ada di Jakarta, Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, kediaman dan tempat acara Presiden dan Wakil Presiden serta Komplek Istana Kepresidenan yang terletak di Bogor, Cipanas, Yogyakarta dan Tampak Siring, Bali.
Lingkungan VVIP juga termasuk istilah yang ada di dalam Permensesneg ini, yang dimaksud yaitu Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Tata Cara Permohonan TPP

Tata cara permohonan TPP terbagi atas 3 bagian, yang dimana tiap bagian mempunyai tata cara permohonan yang berbeda-beda.

Tata cara permonohanan TPP bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Istana Kepresidenan diatur dalam Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 3. Bagi pejabat atau pegawai yang ingin mengajukan permohonan TPP diharap mengajukan permohonan kepada Biro Umum masing-masing satuan organisasi.

Beda lagi bagi TPP yang ingin berkunjung ke luar negeri. Tata cara permohonan yang diatur dalam Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014 ini para Pimpinan unit kerja pada Setpres dan Setwapres diharapkan mengajukan permohonan TPP pada Biro Umum masing-masing satuan organisasi dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri serta kartu identitas pribadi.

Bagi para Paspampres dan Pengamanan Tamu Negara, tata cara permohonan yang diatur dalam Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 9 menyebutkan Asisten Intelijen Paspampres mengajukan permohonan TPP kepada Karo Pam Sekretaris Militer dengan melengkapi daftar nominatif personel dan daftar rencana kebutuhan TPP Pengamanan Tamu Negara.

Gambar TPP

Dengan adanya penggantian Permensesneg, maka terjadi penggantian pula dalam hal bentuk, warna dan gambar dari TPP. Jika dahulu bentuk TPP ialah oval, bentuk TPP yang baru adalah bulat, dimaksudkan guna lebih memudahkan untuk mengenalinya.

Dilihat dari segi gambar, pin lama menggunakan gambar padi di kiri dan kapas di kanan. Untuk pin baru, gambar padi di kanan dan kapas di kiri, menyesuaikan dengan logo Kemensetneg atau Lambang Kepresidenan, sesuai Permensesneg Nomor 10 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia.

Dari sisi warna, pin lama menggunakan warna kuning, ungu dan putih, sedangkan pin baru menggunakan warna merah, hijau dan biru, dengan maksud agar lebih mudah dikenali oleh petugas pengamanan.

Pin berwarna merah dipakai oleh pejabat atau pegawai yang selalu berhadapan dengan VVIP, dan waktu pemakaian hanya pada saat bertugas berhadapan dengan VVIP, seperti Sespri VVIP, Staf Khusus, Staf Ahli dan lain lain.

Pin berwarna hijau digunakan oleh petugas yang terkait langsung dengan pekerjaan pelayanan kepresidenan dan dipakai pada saat mengerjakan tugas yang terkait langsung menangani pekerjaan di lingkungan VVIP, seperti petugas jamuan, driver VVIP dan lain-lain.

Pin berwarna biru dipakai oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Kemensetneg, Setkab dan Wantimpres, dan wajib dipakai di pakaian kerja sehari-hari.

TPP ini diharapkan tidak disalahgunakan oleh para pejabat/pegawai di lingkungan Istana Kepresidenan. Bila hasil pengecekan pin tidak sesuai dengan data pada kartu pemegang TPP, maka akan dilakukan langkah berupa pengambilan pin dan pendataan kepada yang bersangkutan, selanjutnya TPP dan KPTPP diserahkan kepada Biro Pengamanan Setmilpres guna pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada pihak yang mengetahui bahwa pemegang pin menyalahgunakan TPP untuk kepentingan tertentu, maka dapat segera melaporkan kepada Biro Pengamanan Setmilpres. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
9           4           5           2           0