Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperoleh Setneg

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 Juni 2011
Di baca 856 kali

Mewakili entitas Kementerian dan Lembaga yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam sambutannya pada acara Penyerahan Hasil Laporan Pemeriksaan (LPH) Laporan Keuangan, Jumat (24/06), menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus; dan memberikan apresiasi atas seluruh kerja keras dan pengabdian yang telah dilakukan oleh pimpinan dan segenap auditor BPK di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III.  “Kita juga besyukur bahwa seluruh proses pemeriksaan itu telah dapat dilaksanakan secara obyektif, professional, independen dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.” ujar Sudi Silalahi.
 
"Pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, berperan penting dalam pembangunan negara dan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih," tambah Sudi Silalahi.

Mensesneg juga akan terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara, utamanya dengan mengedepankan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memelihara dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang makin berkualitas.
 
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010, yang terdiri dari: laporan keuangan 6 lembaga negara, 11 kementerian negara dan 15 lembaga non kementerian, di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK RI.
 
Penyerahan LPH dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak. Didampingi oleh Anggota III BPK RI, Hasan Basri, S.E., M.M., kepada para menteri/pimpinan lembaga tersebut. Laporan keuangan kementerian negara/lembaga tersebut merupakan bagian dari LPH Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2010, yang diserahkan kepada DPR tanggal 31 Mei 2011 dan kepada Presiden tanggal 1 Juni 2011, serta kepada DPD tanggal 14 Juni 2011.

Adapun hasil dari audit BPK terhadap 32 entitas Laporan Keuangan Tahun 2011 yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan. Opini BPK atas 32 laporan keuangan tersebut menghasilkan pemeriksaan; 22 entitas berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional, Perpustakaan Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengawas Nuklir, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
 
Sedangkan 10 entitas berstatus Wajar Dengan Pengecualian antara lain; Mahkamah Agung, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Senada dengan Mensesneg Ketua BPK RI Hadi Poernomo mengungkapkan bahwa saat ini BPK telah melakukan pengkajian untuk menerapkan dan menerapkan perkembangan teknologi dengan memanfaatkan sistem National Single Window (NSW), diharapkan jika NSW sudah berjalan maka proses Audit akan bisa dilakukan melalui sistem elektrokik yang disebut e-Audit. Kelebihan dari e-Audit ini akan mampu mengakses ke dalam setiap situs kementerian muapun lembaga negara non kementerian terhadap Laporan Keuangan sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan proses monitoring pengawasan yang dapat diakses setiap saat tanpa perlu mendatangi setiap kementerian untuk melakukan proses audit.

“e-Audit merupakan salah satu langkah preventif untuk mengurangi persinggungan antara Auditor dan Auditee, sehingga proses audit bisa berjalan secara transparan dan akuntabel serta bisa diawasi secara sistemik” ucap Hadi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian dan lembaga negara pada tahun 2010 secara umum mengalami kenaikan atau perbaikan. Sebab, dari 32 entitas yang diperiksa, 70 persen Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 30 persen Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (Humas Setneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           2           1