Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

 
bagikan berita ke :

Jumat, 10 Februari 2017
Di baca 2192 kali

Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan  bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Isi selengkapnya Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dapat dilihat di tautan http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405472&task=detail&catid=4&Itemid=42&tahun=2017.

 

Sebagai informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (SPU – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           0           1