Tax Amnesty Dukung Pendanaan Infrastruktur

 
bagikan berita ke :

Jumat, 04 Maret 2016
Di baca 606 kali

Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang gencarnya membangun sarana infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, jalur kereta api, bandara, yang semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. "Kalau hanya berharap pada APBN itu tidak cukup, APBN kita bisa cover dalam 5 tahun 1.500 triliun, padahal kebutuhan kita lebih dari 5.000 triliun," ucap Presiden, sebagaimana dilansir dari siaran pers Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.

 

Dengan tax amnesty ini Presiden berharap akan adanya aliran dana yang masuk ke Indonesia sehingga ke depan akan memperkuat pemasukan negara dari sektor pajak.

 

Pemerintah Telah Serahkan RUU Pengampunan Pajak Pada DPR

 

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sudah diajukan pemerintah ke DPR beberapa waktu lalu. Presiden menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU tersebut kepada DPR yang akan memulai masa reses pada tanggal 19 Maret 2016. "Yang jelas kan sudah kita sampaikan ke Dewan, pertanyaannya ke DPR," kata Presiden.

 

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0