Temu Karya Penanganan Konflik Hak Atas Tanah

 
bagikan berita ke :

Senin, 31 Oktober 2011
Di baca 728 kali

Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Sontam Napitupulu dalam sambutannya mengatakan “Penanganan konflik pertanahan merupakan salah satu tema yang selalu menarik untuk dibahas, dicermati, dan ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat luas. Hal ini tidak lain, karena tanah dan pemanfaatannya merupakan sumber daya terbatas yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dalam konteks ini, tanah tidak bisa sebagai sumber daya ekonomi, namun juga memiliki fungsi sosial, dan bahkan merupakan akar sosio kultur manusia. Mengingat tingginya jumlah pengaduan mayarakat di bidang pertanahan ini, kami merasakan bahwa permasalahan ini perlu dilakukan pendalaman dan mendapat perhatian yang lebih serius. Terlebih dengan adanya Keputusan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 dimaksud, maka dapat menjadi salah satu sarana untuk menyelesaikan kasus pertanahan dan memperkecil potensi timbulnya masalah pertanahan”.

 

Sebagai narasumber didatangkan para pakar terkait, antara lain Aryanto Sutadi, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional; Bernhard Limbong Pakar/Akademisi; Sutito, Praktisi/Konsultan Pertanahan. Selain itu hadir juga pengadu/perwakilan dari masyarakat: Rully Hutabarat, dan John W. Limbong.

 

Perkembangan sengketa dan konflik pertanahan, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami kenaikan, penyebabnya antara lain adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah terus dan adanya akumulasi konflik kepentingan antara pemilik tanah (perorangan, masyarakat adat, badan hukum swasta, pemerintah) dengan perseorangan atau badan hukum swasta lainnya.

 

“Penanganan konflik pertanahan di Indonesia harus menggunakan pendekatan holistik yang mencangkup pendekatan hukum, ekonomi (kesejahteraan), dan sosial budaya agar penanganan konflik efektif dan cepat, maka perlu ada perubahan paradigma. Selain itu, penerapan prinsip good governance mutlak dilakukan dalam penanganan konflik pertanahan agar terbangun trust di berbagai lapisan masyarakat, baik terhadap institusi pemerintah maupun para pejabat BPN yang menangani konflik pertanahan”, ucap Bernhard Limbong dalam paparan materinya.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0