Temui Jokowi, Habibie: Dipilih Rakyat, Presiden Harus Memihak Kepentingan Rakyat

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Januari 2015
Di baca 2308 kali

Dalam keterangan pers yang digelar seusai pertemuan, mantan Presiden B. J. Habibie mengaku dirinya mendapatkan kehormatan dan kesempatan untuk bersilaturahmi dan bertukar informasi dengan Presiden RI.

Habibie mengatakan, dalam sistem bernegara di Indonesia, Presiden itu tidak seperti dulu jaman Orde Lama atau Orde Baru, yang dipilih oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Saat ini, Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Jadi presiden RI sejak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)  sebenarnya  sampai detik ini Presiden dipilih oleh rakyat langsung, dan tidak mewakili golongan partai apapun lagi, kriterianya ditentukan oleh rakyat sendiri”, ujar Habibie.

Mantan Presiden RI itu juga mengemukakan, sekarang tidak ada partai yang dipilih lebih dari 20 persen suara, sementara Presiden Indonesia yang memilih sekurang-kurangnya 51 persen. Karena itu, Habibie meyakini, Presiden yang dipilih itu memihak 100 persen kepentingan rakyat.

“Kami yakin presiden yang dipilih memihak 100 persen kepentingan rakyat, sangat menyadari masalah-masalah itu. Jangan lupa kalau produk hukum itu namanya UU itu kuat sekali, dasarnya ketetapan MPR UUD. Tapi jangan lupa keputusan presiden yang dipilih oleh rakyat, produk hukum juga itu, sama akarnya juga UUD”, tegas Habibie.

Habibie menilai, apa yang disampaikan Presiden Jokowi kepada wartawan seusai bertemu dengan Prabowo Subianto, bahwa ia harus menghormati proses-proses hukum yang ada, karena sekarang ini ada proses pra peradilan, jadi harus kita tunggu, itu tepat sekali.

“Ya udah tunggu aja, sekarang kita kerja, jangan itu saja. Bagaimana pembangungan, bagaimana kita tingkatkan produktifitas, pendidikan, bagaimana meningkatkan pemerataan. Jangan semua fokus ke situ. Sudah dikatakan tunggu, mesti tunggu,” tegas Habibie.

Mengenai institusi penegak hukum, BJ. Habibie mengingatkan, bahwa seharusnya institusi penegak hukum itu harus obyektif tapi subyektif kepada kepentingan rakyat.  “Penegak hukum itu harus obyektif tapi subyektif terhadap kepentingan rakyat.Jangan hanya berdasarkan UU Internasional atau apapun, tapi jika dilihat pada akhirnya rakyat tidak kebagian apa-apa,” ujarnya. (Humas Kemensetneg-Setkab)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           1           0