Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Pada Kuliah Tatap Muka di Masa Pandemi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 21 Juli 2020
Di baca 1082 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Proses perkuliahan secara tatap muka dapat dilakukan pada wilayah dimana kampus memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

 

“Prasyarat pertama, penularan virus di wilayah tersebut sudah terkendali ditunjukan dengan dengan rasio penyebaran dalam satu wilayah berada di bawah 1 selama dua minggu berturut-turut. Prasyarat kedua adalah di wilayah tersebut tersedia layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Prasyarat ketiga adalah wilayah tersebut memiliki kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan tes,” tutur Wakil Presiden (Wapres), K. H. Maruf Amin pada acara Dies Natalis Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) melalui video conference dari kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2020).

 

Lebih lanjut Wapres berpesan, selain ketiga syarat yang ditetapkan oleh WHO, perubahan perilaku masyarakat juga merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses perkuliahan tatap muka. Dimana, setiap individu harus melaksanakan potokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan di dalam kampus.

 

“Termasuk kewajiban memakai masker, melakukan physical distancing [menjaga jarak aman], dan tersedia fasilitas untuk mencuci tangan. Semua hal itu menjadi kunci, mengingat kampus adalah tempat berkumpulnya banyak mahasiswa dan dosen yang berasal dari berbagai daerah,” pesan Wapres.

 

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, serta mengingat belum ditemukannya vaksin Covid-19, saya membayangkan kita masih membutuhkan waktu sehingga proses perkuliahan tatap muka dapat berjalan seperti sedia kala,” tandasnya. (RN, KIP-Setwapres)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           0