Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Kemensetneg Berbagi Pengetahuan Tentang Penyusunan Produk Hukum
Penting bagi mahasiswa hukum untuk memiliki pemahaman terhadap peran hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan seiring dengan kompleksitas dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Pemahaman ini tidak hanya memperkuat kapasitas mereka dalam menganalisis isu-isu hukum yang berkaitan dengan kebijakan publik, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia yang berperan vital dalam keberlanjutan pembangunan negara.
Maka sejalan dengan hal tersebut, bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Gd. 3 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara Kemensetneg melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menerima kunjungan mahasiswa Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia pada Selasa (7/1).
Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa mendapatkan wawasan lebih mendalam mengenai peran strategis dan mekanisme kerja penyusunan peraturan perundang undangan, khususnya terkait peran strategis Kemensetneg dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia utamanya mengenai peran hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta ini, peserta mendapatkan wawasan terkait tata cara dan mekanisme pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan oleh Analis Hukum Madya pada Asisten Deputi Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara yakni Rini Susantowati, serta pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang dijelaskan oleh Rengga Damayanti.
Rini Susantowati memaparkan bahwa pengesahan perjanjian internasional merupakan tindakan hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang menjelaskan bahwa pengesahan dapat dilakukan melalui Undang-Undang untuk isu-isu strategis, seperti politik, pertahanan, dan kedaulatan negara, atau melalui Peraturan Presiden untuk isu teknis lainnya.
Lebih lanjut, pengesahan perjanjian perdagangan internasional dijelaskan oleh Rengga Damayanti, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020. Menurut Rengga, proses pengesahan ini melibatkan pembahasan di DPR selama 60 hari kerja untuk menentukan bentuk instrumen hukum yang akan digunakan. Jika DPR melewati batas waktu tersebut, pemerintah dapat menyelenggarakan rapat guna memutuskan langkah berikutnya. Dalam kasus tertentu, jika perjanjian disahkan melalui Peraturan Presiden, hasilnya akan dipublikasikan secara resmi di laman Sekretariat Negara.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa tentang mekanisme pengesahan perjanjian internasional, tetapi juga memberikan wawasan tentang proses pengambilan kebijakan yang mendukung diplomasi dan hubungan internasional Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda hukum Indonesia dapat lebih memahami peran penting pengesahan perjanjian internasional dalam menjaga kepentingan negara dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global. (YJS/KHA – Humas Kemensetneg)