Jakarta: Tiga Rancangan Undang – Undang (RUU) yaitu RUU Pemerintahan Ibukota, RUU Bencana Alam, dan RUU Tata Ruang, menjadi salah satu syarat yang harus diupayakan sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi bahaya banjir di masa mendatang. Demikian dikatakan Agung Laksono, Ketua DPR-RI kepada wartawan di ruang pers, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (3/02) pagi.

"> Jakarta: Tiga Rancangan Undang – Undang (RUU) yaitu RUU Pemerintahan Ibukota, RUU Bencana Alam, dan RUU Tata Ruang, menjadi salah satu syarat yang harus diupayakan sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi bahaya banjir di masa mendatang. Demikian dikatakan Agung Laksono, Ketua DPR-RI kepada wartawan di ruang pers, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (3/02) pagi.

"> Jakarta: Tiga Rancangan Undang – Undang (RUU) yaitu RUU Pemerintahan Ibukota, RUU Bencana Alam, dan RUU Tata Ruang, menjadi salah satu syarat yang harus diupayakan sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi bahaya banjir di masa mendatang. Demikian dikatakan Agung Laksono, Ketua DPR-RI kepada wartawan di ruang pers, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (3/02) pagi.

">

Tiga RUU Untuk Antisipasi Bahaya Banjir

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Februari 2007
Di baca 1560 kali

“Saya sebagai Ketua DPR-RI bersama Presiden membicarakan untuk bagaimana mempercepat selesainya beberapa RUU yang bisa dijadikan landasan dalam rangka mengantisipasi bahaya banjir di masa - masa mendatang. Upaya untuk mencegah atau mengurangi, mengendalikan kemungkinan banjir yang setiap tahun datang akibat curah hujan. Biasanya, ada tiga faktor pada saat yang bersamaan, curah hujan di Jakarta tinggi, banjir kiriman dari Puncak, Cianjur, debitnya luar biasa. Akibat resapan air terganggu, kemudian air pasang. Bagaimana cara mengantisipasinya, ada beberapa hal yang perlu kita buka. Antara lain resapan air di hulu ditingkatkan, debitnya diatur di pintu air keluar di laut. Kesemuanya ini memerlukan koordinasi. Koordinasi ini sebetulnya ada dalam pasal – pasal RUU Pemerintahan Ibukota, “ kata Agung.

Langkah yang diperlukan juga, menurut Agung, misalnya saja perlu ada koordinasi bagi pemerintah provinsi di tingkat Gubernur DKI - Jawa Barat - Banten. Pembangunan banjir kanal timur diselesaikan lebih cepat, pengaturan tentang pintu air dari hulu dan sebagainya dimana kesemuanya itu tertuang di dalam RUU Pemerintah Ibukota.

Agung juga menjelaskan bahwa langkah – langkah untuk tanggap darurat pasca bencana alam itu juga diatur dalam RUU lainnya, yaitu RUU Bencana Alam yang masih ada di DPR, serta RUU Tata Ruang. “Jadi ada 3 RUU yang terkait langsung dengan upaya - upaya kedepan dalam rangka menangani secara serius, secara hati – hati tetapi cepat dan ada landasan hukumnya. Maka sebaiknya ada upaya – upaya untuk mengakselerasi selesainya RUU tersebut. Karena itu perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR, dari berbagai pansus yang ada, sehingga 3 RUU tadi yaitu RUU Bencana Alam, RUU Tata Ruang dan RUU Pemerintahan Ibukota, “ jelas Agung.

Menurut Agung, RUU Pemerintahan Ibukota ini tidak hanya untuk kepentingan dalam rangka mencegah bahaya banjir di ibukota, tapi juga dibicarakan masalah mengatasi kemacetan, dan juga untuk daerah – daerah lain dan pengendalian konversi lahan dari lahan hijau ke lahan industrial estate. “Akibat dari otonomi daerah ini terjadi perubahan – perubahan yang begitu cepat, tanpa mempertimbangkan dampaknya secara regional maupun secara nasional. Di sini pentingnya undang – undang tersebut. Jadi akselerasi adalah salah satu upaya yang menunjukkan keseriusan ke depan dalam upaya mengatasi berbagai bencana yang mungkin terjadi lepas dari ulah manusia, “ kata Agung.

 

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/07/1553.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0