Tim Biro GTK Setmilpres Sosialisasikan SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023 di lingkungan Kementerian ESDM

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Januari 2024
Di baca 920 kali

Jumat (26/1), Tim Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023 di lingkungan Kementerian ESDM. Sosialisasi digelar di Ruang Auditorium J.A. Katili, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Cirebon, Prov. Jawa Barat.

 

Sejumlah perwakilan pejabat/egawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berpartisipasi dalam acara tersebut. Yuni Fauziah selaku Koordinator Kinerja dan Informasi serta Ketatausahaan membuka acara sekaligus memberikan sambutan pembuka. Sementara itu, hadir sebagai narasumber dari Biro GTK, Setmilpres, yakni Dwi Daryanto, S.I.P., M.M., Arsiparis Ahli Madya dan Elisa Cintia Dewi, S.E., Kepala Sub Bagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Dalam paparannya, Dwi Daryanto memaparkan hal-hal teknis seperti tata cara pengajuan usul GTK, pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan, serta pemakaian tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, Dwi juga menjelaskan terkait pedoman verifikasi usulan tanda kehormatan berbasis uraian jasa yang memerlukan peninjauan lapangan.

 

Dwi pun menyampaikan informasi hasil evaluasi tahun 2023, baik terkait usulan maupun realisasi rencana kebutuhan untuk Kementerian ESDM. “Saya berharap target serta realisasi atas usulan dan rencana kebutuhan dari Kementerian ESDM pada tahun 2024 ini dapat terpenuhi sepenuhnya.” ucap Dwi

 

Dwi berharap setiap instansi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap anggota/pegawai di lingkungan instansinya masing-masing, khususnya bagi mereka yang memenuhi ketentuan pencabutan tanda kehormatan untuk dapat diajukan usulan pencabutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apabila yang bersangkutan tidak lagi memiliki integritas moral dan keteladanan, tidak setia, serta telah mengkhianati bangsa, maka dapat diajukan usulan pencabutan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan”, ujar Dwi.

 


Foto: Biro GTK Setmilpres

 

Pada sesi berikutnya, Elisa Cintia Dewi menjelaskan mengenai pedoman verifikasi usulan, khususnya untuk Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Usulan Tanda Kehormatan. Saat ini terdapat beberapa persyaratan administrasi tambahan, yakni jasa yang diusulkan harus terimplementasi minimal 2 (dua) tahun dan data dukung yang harus dilampirkan yaitu instrumen hasil penilaian dari instansi pengusul.

 

“Jasa yang diusulkan harus terimplementasi minimal 2 (dua) tahun serta dilengkapi dengan surat/dokumen yang menyatakan bahwa karya memiliki paten/HAKI,” tutur Elisa.

 

Apabila prestasi/jasa tersebut diciptakan secara kelompok, maka disarankan dapat diambil dari masing-masing bidang yang berbeda, satu bidang yang utama dan yang lainnya dipecah, kemudian diidentifikasi sehingga ditemukan detail prestasi/jasa untuk masing-masing perorangannya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pembahasan terkait materi. Melalui sosialisasi ini para perwakilan pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM diharapkan dapat menerapkan hasil sosialisasi pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. (MS-Biro GTK_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0